KPK Mempertegas Yaqut Menerima Uang di Korupsi Kuota Haji Usai Terbongkarnya Peran Dua Tersangka Baru dari Swasta
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khususdengan skema 50% - 50%.
"Kedua tersangka saudara ISM dan saudara ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour)," kata Asep.
Bahwa hasil pertemuan itu juga terjadilah skema 'T0' yakni kode untuk percepatan keberangakatan jemaah tanpa antrean namun harus membayar biaya tambahan.
Hasil dari skema kode tersebut, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah atau Gus Alex sebesar USD30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama) sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Asep.
Di sisi lain Asep juga menuturkan, bahwa peran Asrul yaitu diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000.
"Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8miliar," tutur Asep. (aha/ree)
Load more