Nama Di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata, Isi Pemendagri no 73 Tahun 2022
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Berikut isinya!
Selasa, 24 Mei 2022 - 20:09 WIB
Sumber :
- Antara
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dapat Anda akses melalui link berikut (Permendagri). (Mzn)
Load more