Peraturan Baru Dokumen Kependidikan
Nama Di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata, Isi Pemendagri no 73 Tahun 2022
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Berikut isinya!
Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan dan menjadi sorotan
Memuat Konten Berikutnya...