Kemenag Rombak Struktur: Ditjen Haji Dihapus, Perpres Ditjen Pesantren Belum Diteken Presiden
- YouTube TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama RI mulai merombak besar struktur organisasinya setelah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah.
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dari struktur Kemenag.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (12/3/2026).
“Perlu kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pembentukan Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tanggal 8 September 2025, terdapat beberapa hal yang telah dilakukan peralihan dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji dan Umrah,” ungkap Nasaruddin.
Menurutnya, perubahan tersebut membuat Kemenag harus menata ulang struktur organisasi, termasuk menghapus Ditjen PHU.
“Setelah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, maka saat ini sedang dilakukan perubahan struktur organisasi Kementerian Agama, yaitu Kementerian Agama tidak ada lagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” katanya.
Sebagai pengganti penguatan fungsi lain di Kemenag, pemerintah mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
“Pembentukan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesantren secara lebih terfokus, meliputi aspek pendidikan, penguatan keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi pesantren,” ujarnya.
Namun hingga kini, payung hukum perubahan struktur tersebut belum sepenuhnya rampung.
Nasaruddin mengungkapkan rancangan Peraturan Presiden tentang organisasi dan tata kerja Kemenag masih menunggu tanda tangan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Ortaker Kemenag yang di dalamnya tidak ada lagi Ditjen PHU tetapi dimunculkan Ditjen Pesantren ini telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden pada tanggal 21 Oktober 2025. Namun sampai sekarang ini, Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden,” kata dia.
Selain pembentukan Ditjen Pesantren, Kemenag juga mengusulkan sejumlah perubahan struktur lain.
Di antaranya penambahan Direktorat Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai pengganti Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Menurut Nasaruddin, langkah ini bertujuan menyiapkan lulusan madrasah agar lebih siap masuk ke dunia kerja.
Di sisi lain, berdirinya Kementerian Haji dan Umrah juga berdampak pada pergeseran besar sumber daya manusia di Kemenag. Ribuan aparatur sipil negara (ASN) dipindahkan untuk memperkuat kementerian baru tersebut.
“Pengalihan ASN berdasarkan usulan Kemenhaj dan sampai dengan 10 Maret 2026, penetapan pengalihan ASN Kemenag ke Kemenhaj sebanyak 3.935 pegawai, baik di satker pusat maupun di daerah melalui 9 Keputusan Menteri Agama,” ujar Nasaruddin.
Ia menjelaskan proses pengalihan ASN dilakukan langsung melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara tanpa mekanisme mutasi reguler antarinstansi.
Perombakan struktur dan perpindahan ribuan pegawai ini menjadi bagian dari penataan ulang Kemenag setelah fungsi penyelenggaraan haji dan umrah resmi dipisahkan dan ditangani kementerian baru. (rpi/iwh)
Load more