Polisi Soal Wanita Tinggal Tulang di Depok: Sempat Minta Cerai dan Tolak Berhubungan dengan Pelaku
Polisi mengungkap fakta baru dibalik peristiwa pembunuhan yang dilakukan pria berinisial ARH (44) terhadap istri sirinya berinisial DH (65), dan jasadnya ditemukan tinggal tulang di rumahnya di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (7/3/2026).
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:22 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Lebih lanjut, Iman menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan,” terang Iman.(ars/raa)
Load more