JPU Ungkap Kesaksian Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Soal Skema Korupsi Laptop Chromebook
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memunculkan fakta terbarunya.
Hal itu didapati dari pengakuan terdakwa eks Diretur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah di Pengadilan Negeri Tipikor pada sidang Kamis (5/3/2026).
Dirinya memberikan kesaksian mengenai kronologi perubahan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke ChromeOS yang kemudian menyeret dirinya ke ranah hukum.
Mulyatsah secara gamblang mengaku merasa dijebak melalui kebijakan yang dibuat atasannya saat itu yakni eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady mengatakan fakta persidangan itu menunjukkan adanya tekanan kebijakan yang datang langsung dari pucuk pimpinan kementerian.
Roy mengungkap peristiwa tersebut bermula pada 5 Juni 2020 sehari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD.
Dalam sebuah rapat besar melalui aplikasi zoom yang diikuti para pejabat Eselon I dan II Kemendikbud, Nadiem Makarim disebut memberikan instruksi khusus terkait percepatan pengadaan perangkat TIK.
“Intinya, setelah memberikan ucapan selamat kepada Mulyatsah dan Sri, Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan Chrome Device Management,” kata Roy, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dorongan untuk segera menjalankan instruksi tersebut membuat Mulyatsah mencari arahan lebih lanjut.
Pada malam harinya, ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAUD Dasmen untuk berkonsultasi mengenai langkah yang harus diambil.
“Dijawab oleh Hamid Muhamad, laksanakan saja perintah Menteri Nadiem menggunakan Chromebook,” lanjut Roy menirukan kesaksian dalam persidangan.
Berdasarkan arahan tersebut, Mulyatsah akhirnya menandatangani tinjauan atau review kajian teknis yang secara drastis mengubah spesifikasi perangkat dari sistem operasi umum menjadi ChromeOS.
Perubahan spesifikasi itu kemudian dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sektor pendidikan.
Namun masalah muncul ketika kasus ini masuk tahap penyidikan di kejaksaan. Penyidik kemudian memperlihatkan dokumen Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
Dalam aturan tertulis tersebut, sistem operasi yang ditetapkan sebenarnya adalah Windows, bukan ChromeOS.
“Di depan penyidik, Mulyatsah menangis karena baru menyadari bahwa ia menjalankan instruksi lisan yang bertentangan dengan regulasi tertulis yang dibuat menterinya sendiri,” papar Roy.
Mulyatsah juga meluapkan kekecewaannya danmerasa dikorbankan oleh kebijakan pimpinan yang tidak mempertimbangkan risiko hukum bagi bawahannya.
Menurutnya sebagai pemimpin tertinggi di kementerian, Nadiem seharusnya memberikan perlindungan melalui kebijakan yang sejalan dengan aturan, bukan justru membuat bawahan terjerat perkara pidana.
“Terdakwa bahkan sempat melontarkan pernyataan tajam di persidangan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis,” tegas Roy.
Kesaksian tersebut kini menjadi poin penting bagi tim JPU untuk mendalami sejauh mana intervensi kebijakan dari pimpinan berkontribusi terhadap dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan TIK tersebut.
Menurut Roy, fakta persidangan sejauh ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengadaan perangkat berbasis ChromeOS.
“Bagi tim jaksa penuntut umum, hal tersebut sudah sangat menguatkan bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, adanya penyalahgunaan kewenangan oleh NM sebagai menteri dengan melakukan kesepakatan dengan pihak Google menggunakan ChromeOS yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.(raa)
Load more