Pakar Hukum UI Soroti Penetapan Tersangka Gus Yaqut, Pertanyakan Prosedur KPK dalam Kasus Kuota Haji
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara kuota tambahan haji 2024. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut janggal karena dilakukan sebelum adanya hasil audit.
Menurut Dian, langkah yang diambil lembaga antirasuah tersebut tidak lazim dalam proses penegakan hukum.
Ia menilai seharusnya audit investigatif dilakukan lebih dulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini soal timing, sabar dulu, auditnya diteliti lebih dahulu, kalau sudah pas dan tepat, baru kemudian ditetapkan tersangka. Di sinilah keanehannya, saya melihat dalam proses penetapan tersangka,” ujar Dian usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Ia kemudian mengilustrasikan situasi tersebut dengan proses pendidikan di perguruan tinggi. Menurutnya, seseorang harus melalui tahapan perkuliahan sebelum mendapatkan ijazah. Jika seseorang belum menempuh kuliah namun sudah memperoleh ijazah, berarti ada prosedur yang dilanggar.
“Sehingga penetapan tersangka dulu kemudian menerbitkan audit investigasi BPK kemudian jelas tidak sesuai prosedur. Kalau menurut Pasal 57 Undang-Undang 314 menjadi batal atau dapat dibatalkan. Makanya prosedurnya digugat praperadilan, maka harus dibatalkan penetapannya, kenapa waktu itu enggak minta dulu hasil auditnya,” katanya.
Dian mengaku heran dengan proses yang ditempuh oleh KPK. Pasalnya, audit investigatif yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka justru diterbitkan setelah status tersangka diumumkan.
“Padahal sesuai prosedurnya sebelum penetapan tersangka harus diterbitkan lebih dulu. Ini kan soal timing. Tersangka ditetapkan Januari, hasil audit investigasinya baru Februari,” tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Biro Hukum KPK tidak memaparkan secara detail alasan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut sebelum adanya laporan audit.
Perwakilan KPK hanya menyampaikan bahwa saat sidang praperadilan berlangsung, penyidik telah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kemenag RI.
“Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan para pihak terkait,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di lain pihak, sebelumnya KPK mengaku sudah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
"Dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini, KPK juga sudah menerima laporan hasil hitung kerugian keuangan negara dari BPK," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/3/2026).
Budi menjelaskan, dalam hal ini BPK tidak hanya mengkonfirmasi bahwa kuota haji masuk kedalam lingkup keuangan negara, tetapi atas dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak.
Saat ini, sudah terdapat dua tersangka yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu.
"Artinya ini sudah firm nya penyidikannya, namun kita tetap menghormati proses praperadilan yang saat ini sedang berlangsung," ungkapnya. (rpi)
Load more