Berkas Perkara Kasus Bripda Masias Siahaya Dilimpahkan ke Kejari Tual, Polisi Sebut Masih dalam Tahap Penelitian JPU
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengungkapkan Polri telah melimpahkan berkas perkara Bripda Masias Siahaya dalam kasus penganiayaan siswa MTs di Maluku Tenggara, AT (14), hingga tewas dan penganiayaan NK (15) kakaknya.
“Untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” kata Jhonny di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Jhonny menerangkan saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh JPU.
Apabila JPU menyatakan berkas telah lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan diserahkan untuk menjalani proses peradilan.
“Diharapkan kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap sehingga nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses berikutnya di peradilan,” tegas Jhonny.
Untuk diketahui, anggota Brimob yang aniaya siswa di Tual, Maluku Tenggara, itu dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil sidang etik di Mapolda Maluku, Kota Ambon.
Putusan PDTH terhadap Bripda Masias Siahaya dibacakan Ketua Komisi Etik Kombes Pol Indera Gunawan pada Selasa (24/2/2026).
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polisi,” jelasnya.
Bripda Masias Siahaya dinyatakan bersalah sebagai penyebab tewasnya AT.
Dari pantauan awak media, Bripda Masias Siahaya langsung terlihat murung usai mendengar putusan PDTH.
Bahkan, dia menundukkan muda saat dikawal personel Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam.
Bripda Masias Siahaya lalu dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk diterbangkan ke Polres Tual guna menjalani proses pidana atas perbuatannya. (ars/nsi)
Load more