GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Bongkar di Sidang Korupsi Chromebook: Tak Ada Transfer Rp809,59 M ke Nadiem Makarim

Saksi sidang korupsi Chromebook sebut tak ada transfer Rp809,59 miliar ke Nadiem Makarim. Transaksi diklaim hanya soal saham dan utang.
Selasa, 24 Februari 2026 - 12:01 WIB
Sidang Nadiem Makarim
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Secara rinci, kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa mendakwa bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disebut Terima Rp809,59 Miliar

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebut pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, di mana Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Namun, dalam persidangan terbaru, saksi dari pihak perusahaan justru menyatakan tidak ada aliran dana Rp809,59 miliar ke rekening pribadi maupun transaksi yang tercatat atas nama Nadiem.

Tiga Terdakwa Lain dan Satu Buron

Perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Nadiem sendiri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana yang dihadapi terkait dengan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Fakta Persidangan Masih Bergulir

Sidang pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahap krusial dalam menguji dakwaan jaksa. Keterangan saksi, terutama dari pihak korporasi yang disebut dalam aliran dana, berpotensi menjadi penentu dalam pembuktian perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan munculnya pernyataan bahwa tidak ada catatan transfer Rp809,59 miliar kepada Nadiem, persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook ini diperkirakan masih akan menghadirkan dinamika baru.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 25 Pemain Timnas Futsal Indonesia untuk AFF

Daftar 25 Pemain Timnas Futsal Indonesia untuk AFF

Timnas Futsal Indonesia dipastikan tampil dengan komposisi berbeda pada ajang AFF Futsal Championship 2026 di Thailand dibandingkan saat berlaga di Piala Asia -
Alasan di Balik Impor Pikap India untuk Koperasi Desa Merah Putih

Alasan di Balik Impor Pikap India untuk Koperasi Desa Merah Putih

PT Agrinas Pangan Nusantara resmi merealisasikan kontrak impor 105.000 unit kendaraan niaga asal India untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih ...
Erick Thohir Singgung soal Gaya Main Inggris agar John Herdman Hati-hati

Erick Thohir Singgung soal Gaya Main Inggris agar John Herdman Hati-hati

Ketua Umum PSSI Erick Thohir berharap pelatih anyar John Herdman mampu membangun pondasi yang solid bagi Timnas Indonesia. Herdman dijadwalkan memimpin skuad ..
Selain Menduga Nadiem Terima Aliran Dana Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Skema Aliran Keuntungannya

Selain Menduga Nadiem Terima Aliran Dana Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Skema Aliran Keuntungannya

Baru-baru ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Nadiem terima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Bahkan, JPU
Ramalan Keuangan Shio Kamis, 26 Februari 2026: Anjing Dapat Cuan, Babi Harus Bayar Cicilan

Ramalan Keuangan Shio Kamis, 26 Februari 2026: Anjing Dapat Cuan, Babi Harus Bayar Cicilan

Ramalan keuangan shio besok 26 Februari 2026. Simak peruntungan finansial lengkap untuk 12 shio, ada yang hoki besar dan ada yang perlu menahan pengeluaran.
Dampak Brimob Aniaya Siswa di Tual, Peran Brimob Dibatasi? Mabes Polri Lontarkan Respons Menohok

Dampak Brimob Aniaya Siswa di Tual, Peran Brimob Dibatasi? Mabes Polri Lontarkan Respons Menohok

Dampak dari kasus oknum brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Kini mencuat desakan peran brimob di tengah masyarakat dibatasi. Sontak, hal ini menuai respons

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Temukan Keberuntunganmu

Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Temukan Keberuntunganmu

Simak ramalan zodiak besok, 26 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis

Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis

Baru-baru ini beredar video ratusan massa geruduk Polda DIY pada Selasa (24/2) di media sosial. Diketahui, massa lakukan hal itu karena menuntut keadilan dari
Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Bhayangkara Presisi Lampung FC tampil trengginas saat menghancurkan tamunya Semen Padang FC dengan skor telak 4-0 pada lanjutan Super League di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Selasa (24/02/2026).
Polemik ABK Dihukum Mati Karena Penyelundupan 2 Ton Narkoba, DPR: Aktor Intelektualnya Perlu Diburu!

Polemik ABK Dihukum Mati Karena Penyelundupan 2 Ton Narkoba, DPR: Aktor Intelektualnya Perlu Diburu!

Polemik ancaman hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan karena penyelundupan 2 ton narkoba menggunakan Kapal Sea Dragon menuai sorotan hingga
Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menceritakan awal mula pihaknya “terpancing” untuk mengirimkan surat ke UNICEF. 
Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 seri Sentul, yang akan diramaikan dengan penentuan nasib Megawati Hangestri dan Jakarta Pertamina Enduro dalam perebutan juara putaran kedua babak reguler.
Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, membenarkan kabar terkait penonaktifan Hendra Basir sebagai kepala pelatih pelatnas panjat tebing.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT