Kapolri Ingatkan Aturan Main di Polri: Anggota yang Baik Kami Beri Reward, yang Melanggar akan Ditindak
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketegasan ditunjukkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespons kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda MS, terhadap seorang anak di bawah umur di Maluku hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Orang nomor satu di kepolisian tersebut memastikan tidak akan ada kompromi bagi personel yang terbukti melanggar hukum.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Jenderal Sigit saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/2).
Langkah cepat diambil dengan menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto serta Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kapolri menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penyidikan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” lanjutnya.
Jenderal Sigit kembali mengingatkan jajarannya bahwa Polri memegang teguh sistem reward and punishment.
Menurutnya, institusi akan memberikan apresiasi bagi anggota yang berprestasi, namun sebaliknya, tindakan tegas menanti mereka yang mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap (personel) yang baik, kami berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ujar Kapolri.
Sebagai tindak lanjut, Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin ini mulai pukul 14.00 WIT. Irjen Dadang Hartanto mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban diperkirakan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT.
Sebelum memantau jalannya persidangan, keluarga korban akan menjenguk salah satu kerabat yang tengah dirawat di rumah sakit. Mengingat keterbatasan ruang, sebagian anggota keluarga diperkenankan mengikuti sidang secara daring melalui aplikasi Zoom.
Irjen Dadang menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa tahapan sidang yang bersifat tertutup untuk pendalaman fakta, hasil akhir persidangan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Selain jalur etik, Polda Maluku juga bergerak cepat dalam ranah pidana dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat pemberkasan perkara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan ini berawal pada Kamis (19/2) dini hari saat tim patroli Brimob tengah melakukan operasi cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Load more