Bisa Jadi Beban Ekonomi UMKM, Pemprov Diminta Hati-hati Terapkan Perda KTR DKI Jakarta
- istimewa - Istock photo
Jakarta, tvOnenews.com -Â Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai polemik.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk berhati-hati dalam penerapan aturan baru tersebut.
Pasalnya, kata Trubus, implementasi bisa saja menjadi beban ekonomi bagi masyarakat kalangan bawah.
"Perda KTR DKI Jakarta bukan sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok. Melainkan ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang kelontong, pedagang pasar, pedagang keliling dan sebagainya. Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini," kata Trubus kepada awak media, Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Trubus menuturkan Perda KTR dapat saja menjadi beban ekonomi masyarakat kelas bawah mengingat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha jika dilakukan secara ketat tanpa prinsip kehati-hatian.
Ia menekankan Pemprov DKI Jakarta harus dapat mengkaji secara utuh dalam implementasi Perda KTR agar tak menekan ekonomi kalangan bawah.
"Tidak sedikit pelaku usaha yang berada dalam ekosistem pertembakauan yang juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi. Oleh sebab itu, semua kebijakan ataupun peraturan daerah yang berisi pelarangan sering harus dibarengi solusi," ungkap Trubus.
"Menurut saya, dalam penerapannya, buat saja tegas tetapi lebih terbatas. Misalnya, fokus pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan tempat pendidikan. Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil. Begitu juga dengan iklan, diizinkan tetapi diatur penempatannya. Dengan begitu, ada keseimbangan antara pengendalian dan keberlangsungan ekonomi," sambungnya.
Trubus mengingatkan agar Pemrov DKI Jakarta dapat berimbang dalam menerapkan implementasi Perda KTR tersebut untuk menghindari dampak buruk bagi ekonomi kalangan bawah.
"Jadi, dalam praktiknya jangan sampai menjadi larangan total. Ini soal pengaturan. Apalagi peraturan daerah ada dalam praktik otonomi daerah, kewenangan cukup besar ada di pemerintah daerah. Gubernur harus memiliki sikap bagaimana ke depan implementasinya dengan mencerna dinamika yang ada saat ini," katanya.
Di sisi lain, Komunitas Warteg Merah Putih, Izzudin Zidan meminta agar Pemprov DKI Jakarta dapat berpihak pada keberlangsungan ekonomi UMKM.
Load more