GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut akan Sampaikan Pokok Keberatan soal Status Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

Kuasa Hukum Gus Yaqut mengklaim bahwa pengajuan praperadilan ini juga menjadi bentuk komitmen agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor yang benar.
Jumat, 13 Februari 2026 - 15:12 WIB
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara kuota haji tambahan 2024.

Permohonan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Tim Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hak konstitusional untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan, praperadilan adalah mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana guna memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip due process of law.

"Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum," tandas Mellisa di Jakarta, dikutip Jumat (13/2/2026).

Menurut Mellisa, pengajuan praperadilan juga menjadi bentuk komitmen agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor yang benar. Ia menekankan bahwa keadilan tidak dapat ditegakkan melalui prosedur yang dinilai cacat.

"Kami menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan percaya bahwa Hakim tunggal akan memeriksa serta memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan hukum," harapnya.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah pokok keberatan.

Pertama, terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan terlalu dini tanpa proses pembuktian yang memadai. Mereka juga menyebut tidak pernah diperlihatkan secara jelas konstruksi peristiwa pidana, peran aktif pemohon, serta hubungan sebab akibat antara kebijakan yang diambil dengan dugaan kerugian negara.

Kedua, tim hukum mempersoalkan penggunaan dasar hukum yang dinilai sudah tidak berlaku. Mereka menilai penetapan tersangka didasarkan pada ketentuan yang secara normatif telah dicabut dalam rezim hukum terbaru.

Asas legalitas, menurut mereka, merupakan fondasi hukum pidana sehingga seseorang tidak dapat dipersangkakan dengan norma yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika dasar hukumnya keliru, maka tindakan turunannya berpotensi cacat hukum.

Ketiga, mereka menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka. Proses tersebut, menurut kuasa hukum, seharusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel, termasuk melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan, dan evaluasi alat bukti sebelum penetapan dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penetapan tersangka yang tidak prosedural merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak asasi seseorang."

Tim kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat menjadi ruang pengujian objektif atas sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, sekaligus memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip konstitusi dan negara hukum. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT