Dosen Predator Seks Masih Berkeliaran di Purwokerto, Korban: Jangan Hukum Bisa Dikondisikan
- Dokumentasi tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat pengakuan seorang mahasiswi korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen predator seks di sebuah perguruang tinggi agama, Purwokerto.
Pengakuan korban itu melalui penasihat hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti.
Dalam hal ini, ia menjelaskan, status hukum sudah naik menjadi tersangka, namun terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus di Purwokerto hingga kini belum ditahan.
Menurutnya, langkah kepolisian yang tidak melakukan penahanan justru melukai rasa keadilan korban dan mempertanyakan efektivitas perlindungan terhadap perempuan.
"Secara aturan hukum jelas. Ancaman hukuman di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan, bahkan ancamannya ditambah sepertiga karena tersangka adalah tenaga pendidik. Jadi di mana letak keadilannya jika pelaku masih bebas berkeliaran," ucap Esa seperti dikutip pada Minggu (8/2/2026).
Ia juga menilai, penahanan bukanlah bentuk penghukuman dini, melainkan prosedur sah menjamin proses peradilan berjalan adil, mencegah pengulangan tindak pidana, serta melindungi korban.
"Jangan sampai hukum seolah bisa dikondisikan hanya dengan surat permohonan tidak ditahan dari seorang predator," jelasnya.
Kasus ini dilaporkan korban ke Polresta Banyumas pada akhir November 2024.
Kronologi Kekerasan Seksual
Korban adalah mahasiswi berinisial A (23) yang mengaku mengalami pelecehan seksual berulang oleh oknum dosen pembimbingnya.
Lanjut Esa menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Januari 2024 saat korban datang ke rumah terlapor untuk bimbingan proposal skripsi.
Tindakan serupa berlanjut di beberapa lokasi berbeda hingga sekitar September 2024.
"Keterangan korban, ada sekitar tujuh peristiwa. Lokasinya di rumah terlapor, di mobil, sampai di parkiran kampus," beber Esa.
Meski telah menyelesaikan kuliah, korban tetap berharap proses hukum berjalan tuntas dan sebagaimana mestinya.
Per Februari 2026, polisi telah menetapkan status hukum terduga pelaku sebagai tersangka.
Namun usai ditetapkan tersangka, situasi ini memicu kekhawatiran karena tersangka diduga masih beraktivitas di lingkungan kampus dan berpotensi berinteraksi dengan mahasiswi lain.
"Penyidik mestinya jeli. Apabila ada potensi mengulangi perbuatan, tersangka tidak boleh diberi ruang berinteraksi lagi dengan mahasiswa."
"Kalau penetapan tersangka tidak diikuti langkah hukum progresif yang berpihak pada korban, lalu apa urgensi dan efektivitas satuan ini? Jangan sampai hanya simbol administratif," ucapnya.
Load more