News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 yang Tak Berlaku Lagi Sejak 2 Februari 2026

Kabar terbaru untuk pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997. Kini semua itu sudah mulai tidak berlaku lagi pada 2 Februari 2026.
Rabu, 4 Februari 2026 - 10:57 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Sumber :
  • dok.PLN

Dia berharap tertib administrasi pertanahan ini bisa mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. 

Di samping itu, dokumen-dokumen lama terkait pertanahan dinilai rentan hilang, rusak atau dipalsukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal inilah yang menjadi pemicu konflik pertanahan hingga membuka celah bagi praktik mafia tanah.

Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen-dokumen lama tersebut untuk tidak khawatir.

Pasalnya, kata dia, dokumen-dokumen tersebut tetap bisa dimohonkan sertifikat tanahnya lewat kantor pertanahan.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026). 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung negara apabila tidak didaftarkan.

Namun, Shamy menyebut girik, verponding hingga bukti hak barat tidak serta merta diabaikan. 

Dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM.

Untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, Shamy mengatakan masyarakat perlu membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan tanah yang dikuatkan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Selain itu, pemerintah desa atau kelurahan setempat harus mengetahuinya. 

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” terangnya. 

Soal biaya pengurusan sertifikat, Shamy mengatakan hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan dan lokasinya. 

Hal ini bisa dilihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. 

“Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” pungkasnya. (nsi/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Terkait mencuatnya pernyataan Jusuf Kalla (JK) telah meminta Jokowi mau memperlihatkan ijazahnya, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Ternyata menuai komen
Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Psywar atau perang urat saraf mulai dilepaskan jelang duel klasik antara Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 ...
Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi

Trending

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral