Seorang Staf BEI Jadi Tersangka Kasus Saham Gorengan bersama Dua Orang Lainnya
- Foe Peace Simbolon/Viva
“Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” kata dia.
Meski dinilai tidak layak, PT MML tetap berhasil menghimpun dana publik dalam jumlah besar saat IPO.
“Dan perolehan dana PT MML pada saat IPO, ya Initial Public Offering atau penawaran umum perdana, sebesar Rp97 Miliar,” katanya.
Terkait penggeledahan PT Shinhan Sekuritas, Ade Safri menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti karena perusahaan sekuritas itu berperan sebagai penjamin emisi efek dalam IPO saham PIPA.
“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas. Yang saat ini oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dilakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD,” ujar dia.
Ade Safri memastikan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pasar modal.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” katanya.
Di akhir keterangannya, Polri turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam berinvestasi.
“Kami Polri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa setiap produk keuangan yang ditawarkan itu adalah secara transparan serta sesuai dengan ketentuan regulator,” ujar Ade Safri. (Foe Peace Simbolon)
Load more