Marak Gas Whip Pink untuk Ngefly, DPR Desak Ketegasan BNN: Di Daerah Semakin Gila
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi III DPR RI menyoroti penyalahgunaan gas Whip Pink dalam Rapat Kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (3/2/2026).
Sejumlah anggota DPR mempertanyakan peluang gas tersebut dimasukkan ke dalam kategori narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menyinggung kandungan nitrous oxide atau gas N2O dalam Whip Pink yang dinilai berbahaya jika disalahgunakan.
“Gas N20 itu apakah sudah bisa dimasukan ke narkotika narkoba atau tertentu atau disamakan isep Aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau Whip Pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik,” ucap Rikwanto.
Menurut Rikwanto, penyalahgunaan Whip Pink sudah mulai marak di kalangan anak muda dan berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk risiko kematian.
“Mulai menggejala Whip Pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin, Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan Whip Pink ini di masalah masalah narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menyebut penggunaan Whip Pink semakin tren di kalangan remaja dan perlu mendapat perhatian serius.
“Whip Pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila pak ya, apalagi di penjara. Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat menbahayakan,” ujar Habib Aboe.
Ia berharap BNN dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menekan penyalahgunaan gas tersebut.
“Saya ndak tau ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan sesuai aturan dan undang-undang Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak,” pungkasnya. (rpi/rpi)
Load more