Gebrakan Ibu Habib Bahar bin Smith usai Anaknya Tersangka, Laporkan Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan
- Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV
Sementara, LP dari FY telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya sejak tanggal 22 September 2025.
Duduk perkara Habib Bahar menjadi tersangka berawal dari korban selaku anggota Banser Kota Tangerang, R menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara tersebut berlangsung di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu, 21 September 2025.
Korban hadir di acara peringatan tersebut memiliki niat sebagai jemaah biasa. Seusai acara beres, korban mendekati panggung untuk mengajak salaman kepada Habib Bahar bin Smith.
Beberapa orang yang menjadi anak buah Habib Bahar diduga menyalahartikan tindakan dari korban. Pada akhirnya, adanya dugaan insiden penganiayaan membuat korban babak belur.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, Habib Bahar potensi terjerat pasal berlapis, yakni pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.
(hap)
Load more