Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Kejaksaan memberikan petunjuk untuk memeriksa saksi dan ahli.
"Berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari Jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya," katanya, Senin (2/2/2026).
Budi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pelengkapan berkas-berkas yang telah diberikan petunjuk oleh Kejaksaan.
"Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, tiga tersangka klaster 1 kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).
Tersangka klaster 1 yang menjalani pemeriksaan yaitu Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.
"Kami memenuhi undangan atau panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya kepada tiga klien kami di klaster pertama. Yakni pertama kepada Bapak Rustam Effendi, ada juga Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani. Sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama setelah Standar Operasional Hukum Acara Solo dijalankan," kata Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum ketiganya, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).
Kemudian tak hanya tersangka klaster 1 yang hadir di Polda Metro Jaya, Khozinudin menerangkan dalam hal ini klaster 2 yaitu Roy Suryo juga hadir sebagai tanda berjuang bersam-sama.
"Kami telah berkonsolidasi, menyatukan langkah, termasuk klaster pertama dan klaster kedua, dan Pak Roy Suryo hadir dari klaster kedua untuk meneguhkan komitmen bahwa kita bersatu berjuang bersama-sama, betul kan?," jelas Khozinudin.
Adapun dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Kemudian dalam penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya membagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Load more