Rumah Siti Nurbaya Eks Menteri Jokowi Digeledah Terkait Kasus Tata Kelola Sawit
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya terkait penyidikan kasus tata kelola sawit periode 2015–2024.
Siti Nurbaya pernah menjabat sebagai Menteri LHK selama dua periode di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).Â
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
Penyidik menyasar sejumlah tempat di Jakarta dan luar kota dalam dua hari berturut-turut.Â

- Foe Peace Simbolon/Viva
Pada Rabu, 28 Januari 2026, penggeledahan dilakukan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, serta Kemang, Jakarta Selatan.Â
Sehari berselang, Kamis, 29 Januari 2026, penyidik kembali bergerak ke Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat.
"Memang ada beberapa tempat ya, beberapa tempat. Tapi kalau yang namanya anggota DPR itu saya belum monitor. Kalau yang disebutkan tadi [Siti Nurbaya], betul. Gitu," kata Syarief di Gedung Kejagung, Jumat (30/1/2026).
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung turut mengamankan sejumlah barang bukti.Â
Barang bukti yang disita didominasi dokumen-dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi tata kelola sawit.
Syarief menegaskan, penggeledahan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian perkara dan tidak berkaitan dengan aktivitas penyidik di Kementerian Kehutanan pada waktu sebelumnya.
"Kalau penggeledahan itu, kita akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda. Gitu ya. Kita di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, langkah penyidikan Kejaksaan Agung RI dalam mengusut dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kian intensif.
Secara senyap, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan berlangsung selama dua hari, pada 28 hingga 29 Januari 2026. Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
“Terkait kasus Korupsi di Kemenhut (penggeledahannya)," katanya kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.
Load more