Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebelumnya sebanyak 28 saksi telah dilakukan pemeriksaan, kini bertambah menjadi 46 saksi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saksi yang telah diperiksa, salah satunya berasal dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Telah dilakukan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap 46 (empat puluh enam) orang saksi, baik saksi dari OJK, saksi dari lender, saksi dari Borrower dan saksi dari PT DSI,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Kemudian, Ade Safri mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli untuk dimintai keterangannya, sebagai kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara aquo.
“Ahli yang akan diminta keterangan diantaranya: Ahli Fintech dari OJK, Ahli ITE, Ahli Digital Forensik, Ahli Pidana dan Ahli Keuangan Syariah dari DSN MUI,” jelas Ade Safri.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) unruk melakukan pendataan dan verifikasi para korban (Lender) terkait permohonan restitusi yang akan diajukan oleh para Korban (lender).
“Kami juga akan berkomunikasi dengan Paguyuban Lender/para Korban PT DSI untuk menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan yang saat ini dilakukan dan pemberitahuan hak para korban terkait restitusi,” tegas Ade Safri.
Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, telah melakukan penyitaan barang bukti, terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Salah satunya uang dari nomor rekening yang diblokir.
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” jelas Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Kemudian, pihak kepolisian juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya (badan hukum dan perorangan). Selanjutnya melakukan penyitaan terhadap ratusan SHM dan SHGB Borrower yang dijaminkan di PT DSI. Penyitaan ini dilakukan saat penggeledahan di kantor pusat PT DSI, di PROSPERITY TOWER, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 12 Unit J, Jakarta Selatan.
“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 dan 2 (dua) unit R2,” tegasnya.
Selain itu Ade Safri menegaskan, pihaknya akan melakukan aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.(ars/raa)
Load more