News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Jadi Sorotan

Sebuah video yang memperlihatkan pemeriksaan terhadap pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial dan menuai kecaman publik ...
Selasa, 27 Januari 2026 - 16:31 WIB
Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Jadi Sorotan
Sumber :
  • Tangkapan layar - instagram.com/yue_cooking

Jakarta, tvOnenews.com – Sebuah video yang memperlihatkan pemeriksaan terhadap pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Dalam video tersebut, tampak aparat gabungan TNI dan Polri menuding es gabus yang dijual seorang pedagang paruh baya terbuat dari bahan spons.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rekaman yang beredar, pedagang terlihat hanya terdiam saat aparat menjelaskan dugaan tersebut.

Aparat bahkan terlihat membakar serta memeras es gabus untuk membuktikan tudingan bahwa jajanan tersebut bukan berbahan tepung atau agar-agar, melainkan spons.

“Harap hati-hati bagi orang tua, karena ini sudah direkayasa bukan bahan hunkwe atau puding, tapi spons. Kalau dibakar dia meleleh,” ujar seorang aparat kepolisian dalam video yang dikutip Selasa (26/1/2026).

Viral Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Langsung Minta Maaf ke Kakek Sudrajat
Viral Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Langsung Minta Maaf ke Kakek Sudrajat
Sumber :
  • @balewartawanjakpus

Sementara itu, seorang aparat TNI bahkan meminta pedagang tersebut memakan es gabus yang dijualnya. “Makan nih, habisin ya. Yang makan kamu saja, jangan anak-anak,” ucapnya.

Video tersebut sontak memicu reaksi keras warganet karena dinilai merendahkan pedagang kecil dan belum didukung bukti ilmiah.

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian dan TNI akhirnya memberikan klarifikasi.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Polres Metro Jakarta Pusat Aiptu Ikhwan Mulyadi mengakui bahwa pihaknya terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari instansi berwenang.

“Kami menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri,” kata Ikhwan, Selasa (27/1/2026).

Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pedagang es gabus bernama Suderajat, serta memastikan tidak ada niat untuk merugikan mata pencaharian maupun mencemarkan nama baik yang bersangkutan.

es gabus
es gabus
Sumber :
  • ist

Ikhwan menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan warga yang khawatir adanya dugaan makanan berbahaya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memastikan hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan es gabus tersebut aman dan layak dikonsumsi.

“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya produk tersebut tidak mengandung zat berbahaya,” ujarnya, Minggu (24/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Dokpol Polda Metro Jaya terhadap seluruh sampel es gabus, agar-agar, dan cokelat meses milik pedagang.

Dalam perkembangan selanjutnya, kepolisian juga memberikan ganti rugi atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk keperluan uji laboratorium.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk empati terhadap pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari jualan hariannya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT