News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanpa Kompromi! Izin Dicabut, 28 Perusahaan Disetop Total Pasca Bencana Sumatera, Ini Daftarnya

Sebanyak 28 perusahaan resmi kehilangan izin usaha dan dipastikan tak lagi boleh beroperasi setelah keputusan pencabutan izin diumumkan
Selasa, 27 Januari 2026 - 10:13 WIB
Ratusan gelondongan kayu alam yang ditebang masih terlihat berserakan.
Sumber :
  • Daud

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai berkontribusi memperparah bencana di Sumatera.

Sebanyak 28 perusahaan resmi kehilangan izin usaha dan dipastikan tak lagi boleh beroperasi setelah keputusan pencabutan izin diumumkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingatkan seluruh perusahaan tersebut agar segera menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pencabutan izin berlaku efektif sejak diumumkan kepada publik dan tidak menunggu proses administratif lanjutan.

“Kalau sudah dicabut izinnya, dia enggak bisa lagi melakukan kegiatan itu sesuai dengan pencabutan izin,” kata Barita kepada wartawan, dikutip Selasa, 27 Januari 2026.

Dari total 28 perusahaan yang terkena sanksi, sebanyak 22 diantaranya merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti tambang, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Barita menegaskan, pencabutan izin membawa konsekuensi serius. Perusahaan wajib segera menutup operasionalnya dan menyiapkan langkah-langkah penghentian kegiatan sesuai praktik bisnis yang berlaku.

“Itu yang harus dipersiapkan dan itu secara umum berlaku ya, dalam iya dalam praktik bisnis. Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya (penghentian operasional),” katanya.

Terkait adanya perusahaan yang beralasan belum menerima salinan resmi keputusan pencabutan izin, Barita menilai dalih tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tetap beroperasi. Menurutnya, pengumuman yang disampaikan pemerintah merupakan keputusan resmi negara.

“Kan mereka sudah dengar pengumumannya kan. Pengumuman itu adalah keputusan resmi dan yang mengumumkan itu kan Menteri Sekretaris Negara sebagai orang yang ditugaskan Presiden untuk menyampaikan ke publik bahwa ini telah dicabut. Masalah proses administratif, penyampaian keputusan, dan penyelesaiannya, ya,” ujar dia.

Dirinya menambahkan, jika ada perusahaan yang memilih bersikap pasif dan menunggu dokumen fisik keputusan, maka surat pencabutan tersebut tetap akan diterima dalam waktu dekat.

“Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke tangan dari ke-28 korporasi itu,” kata Barita.

Berdasarkan data Satgas PKH, perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Sebagian besar bergerak di sektor kehutanan, sementara sisanya berasal dari sektor tambang, energi, dan perkebunan.

Berikut daftar 22 perusahaan berbasis Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut pemerintah:

Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri;

2. PT Rimba Timur Sentosa;

3. PT Rimba Wawasan Permai.

Sumatera Barat

1. PT Minas Pagai Lumber;

2. PT Biomass Andalan Energi;

3. PT Bukit Raya Mudisa;

4. PT Dhara Silva Lestari;

5. PT Sukses Jaya Wood;

5. PT Salaki Summa Sejahtera.

Sumatra Utara

1. PT Anugerah Rimba Makmur;

2. PT Barumun Raya Padang Langkat;

3. PT Gunung Raya Utama Timber;

4. PT Hutan Barumun Perkasa;

5. PT Multi Sibolga Timber;

6. PT Panei Lika Sejahtera;

7. PT Putra Lika Perkasa;

8. PT Sinar Belantara Indah;

9. PT Sumatra Riang Lestari;

10. PT Sumatra Sylva Lestari;

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun;

12. PT Teluk Nauli;

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Sementara itu, izin enam perusahaan Badan Usaha Non-Kehutanan juga turut dicabut, yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat, yakni:

Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa;

2. CV Rimba Jaya.

Sumatra Utara

1. PT Agincourt Resources;

2. PT North Sumatra Hydro Energy.

Sumatra Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. PT Inang Sari.

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Jumat 24 April: Dibuka Sesi Latihan Bebas jadi Kesempatan Aprilia Lanjutkan Dominasi

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Jumat 24 April: Dibuka Sesi Latihan Bebas jadi Kesempatan Aprilia Lanjutkan Dominasi

Jadwal MotoGP Spanyol 2026 pada hari Jumat 24 April akan menyajikan dua sesi latihan yang berlangsung mulai dari sore hingga malam hari ini di Sirkuit Jerez.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas

Trending

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral