Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Selasa, 27 Januari 2026 - 05:26 WIB
Sumber :
- Antara
“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh tarif pengurusan sertifikat telah diatur secara transparan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta ketentuan pajak yang berlaku.
Masyarakat disarankan untuk proaktif bertanya langsung ke kantor pertanahan setempat agar mendapatkan rincian biaya yang akurat dan terhindar dari informasi yang menyesatkan. (dpi)
Load more