KPK Tegaskan Kasus Immanuel Ebenezer Telah Diuji Secara Profesional Oleh Penyidik dan JPU
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menyudutkan dirinya dalam kasus korupsi sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Ebenezer meraasa bahwa telah ditipu oleh oleh KPK khususnya pada saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Selain itu, pria yang akrab disapa Noel ini juga mengaku mendapatkan perlakuan sinis dari KPK dalam kasus ini.
Menyikapi hal ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pernyataan yang dkeluarkan dan diserbarkan kepada publik berdasarkan fakta hukum.
Sebab, KPK sendiri memiliki dasar alat bukti yang kuat yakni keterangan para saksi serta tersangka sebelum membuat tuntutan terhadap Noel dalam kasus ini.
"Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK," katanya, Senin (26/1/2026).
Budi juga menegaskan, KPK selama ini telah melakukan penyelidikan secara profesional sejak dilakukannya OTT terhadap Noel.
Sehingga sambung dia, penetapan tersangka dan kenaikan status menjadi penyidikan dalam perkara ini diputuskan melalui bukti.
"Penuntutan perkara ini dilaksanakan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, KPK meminta agar Noel tidak terlalu mengeluarkan ucapan-ucapan yang justru mengganggu proses hukum di persidangan.
"Kita sama-sama ikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan ini, kita hormati proses dan independensi peradilan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan," tandasnya. (aha/iwh)
Load more