Wamen HAM Warning Pengusaha: Mulai 2028, Perusahaan yang Langgar HAM Bakal Kena Sanksi Cabut Izin!
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI Mugiyanto mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi ketat yang mewajibkan setiap perusahaan melakukan uji tuntas hak asasi manusia (Human Rights Due Diligence).
Jika melanggar, sanksi berat mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha pun menanti.
Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Prinsip Bisnis dan HAM yang saat ini sudah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg).
"Tahun ketiga, asumsi kita tahun 2028 itu nanti akan dilakukan secara mandatori. Jadi semua perusahaan akan wajib menjalani itu (uji tuntas HAM)," tegas Wamen HAM Mugiyanto, Kamis (22/1/12026).
Mugiyanto menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan main-main dalam menerapkan aturan ini.
Perusahaan yang tidak patuh terhadap standar HAM akan menghadapi konsekuensi hukum yang berlapis.
"Ada sanksinya ya. Jadi regulasi ini masih berupa general policy. Ada leveling-nya. Biasa tiga tahapan itu. Ada peringatan satu, dua. Kemudian ketiga, kalau memang tidak comply ya dicabut (izinnya). Sampai pada criminal responsibility (pertanggungjawaban pidana) korporasi," jelasnya.
Adapun, menurut dia, langkah ini diambil untuk menertibkan praktik bisnis yang merugikan masyarakat dan lingkungan terutama di sektor pertambangan dan perkebunan.
Mugiyanto juga menyoroti bagaimana korporasi besar seringkali lebih berkuasa daripada pemerintah daerah.
"Di daerah-daerah kan perusahaan-perusahaan lebih powerful dari bupati, dari wali kota, bahkan dari Gubernur. Itu semua orang tahu kan? Makanya mereka perlu dikendalikan. Kalau memang ada temuan mereka menjadi penyebab persoalan masyarakat ya harus dipidana," tambahnya.
Sebagai Daya Saing Global dan Syarat OECD
Selain untuk perlindungan masyarakat, Mugiyanto menerangkan kewajiban uji tuntas HAM ini merupakan syarat mutlak agar Indonesia bisa bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).
Hal ini juga bertujuan agar produk ekspor Indonesia, seperti sawit, tidak lagi diblokir oleh Uni Eropa karena isu lingkungan dan perbudakan modern.
"Regulasi ini justru untuk memastikan keberlanjutan bisnis. Selama ini kita di-blok Eropa karena dianggap merusak lingkungan, mempekerjakan anak, modern slavery di perkebunan. Nah, regulasi ini justru untuk memastikan sustainability agar market mau membeli produk kita," ungkap Mugiyanto.
Load more