News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Putuskan Jabatan ASN Untuk Polisi Aktif Harus Diatur Jelas dalam UU, Begini Respons Polri

MK memandang perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.
Selasa, 20 Januari 2026 - 15:07 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Zico dalam permohonannya meminta agar frasa "anggota Polri" dalam ketiga pasal diuji dihapuskan. Menurut dia, keberadaan pasal-pasal diuji menyebabkan persoalan polisi aktif menduduki jabatan sipil masih belum selesai, bahkan setelah Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.

Namun, Mahkamah mematahkan dalil pemohon. MK pun kembali merujuk pada Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Ridwan menjelaskan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, ditegaskan bahwa jabatan yang mewajibkan polisi untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

"Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun," ucapnya.

Meski demikian, MK menyebut UU Polri tidak memberikan penjelasan maupun pengaturan terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum.

Terlebih, imbuh dia, tidak ada pasal apa pun di UU Polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

"Berdasarkan uraian tersebut, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 (UU ASN) telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang, in casu (dalam hal ini) UU 34/2004 (UU TNI) dan UU 2/2002 (UU Polri)," kata Ridwan.

Oleh karena itu, MK menilai, menggunakan Pasal 19 UU ASN sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, Pasal 19 ayat (3) UU ASN tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian.

UU ASN, kata Ridwan, justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Polri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
Wapres Gibran Tinjau Pasar di Tasikmalaya, Pastikan Harga Pangan Stabil

Wapres Gibran Tinjau Pasar di Tasikmalaya, Pastikan Harga Pangan Stabil

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming mengunjungi Pasar Cikurubuk, Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (20/01/2026).
Polda Metro Jaya Rotasi 20 Kapolsek Hingga Kasat Wilkum Jajaran, Ini Daftarnya

Polda Metro Jaya Rotasi 20 Kapolsek Hingga Kasat Wilkum Jajaran, Ini Daftarnya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri melakukan rotasi dan mutasi, Kapolsek hingga Kasat jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tercatat sebanyak 20 Kapolsek dan 7 Kasat dilakukan rotasi jabatan.
Vinicius Junior Dicemooh Fans Sendiri, Pelatih Real Madrid Pasang Badan Jelang Duel Liga Champions

Vinicius Junior Dicemooh Fans Sendiri, Pelatih Real Madrid Pasang Badan Jelang Duel Liga Champions

Pelatih Real Madrid Alvaro Arbeloa menegaskan Los Blancos tetap mengandalkan Vinicius Junior, meski sempat menjadi sasaran cemoohan suporter sendiri saat laga melawan Levante di Stadion Santiago Bernabeu, Sabtu (17/1/2026).
SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini

SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong soal tudingan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/1/2026).
Sempat Diremehkan, Bagaimana Ronaldo dkk Sukses Bikin Al Nassr Akhiri Tren Negatif di Liga Pro Saudi 2025/2026?

Sempat Diremehkan, Bagaimana Ronaldo dkk Sukses Bikin Al Nassr Akhiri Tren Negatif di Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, bagaimana bisa Al Nassr akhirnya bisa mengakhiri tren negatif mereka pada awal tahun 2026?

Trending

Sempat Diremehkan, Bagaimana Ronaldo dkk Sukses Bikin Al Nassr Akhiri Tren Negatif di Liga Pro Saudi 2025/2026?

Sempat Diremehkan, Bagaimana Ronaldo dkk Sukses Bikin Al Nassr Akhiri Tren Negatif di Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, bagaimana bisa Al Nassr akhirnya bisa mengakhiri tren negatif mereka pada awal tahun 2026?
Vinicius Junior Dicemooh Fans Sendiri, Pelatih Real Madrid Pasang Badan Jelang Duel Liga Champions

Vinicius Junior Dicemooh Fans Sendiri, Pelatih Real Madrid Pasang Badan Jelang Duel Liga Champions

Pelatih Real Madrid Alvaro Arbeloa menegaskan Los Blancos tetap mengandalkan Vinicius Junior, meski sempat menjadi sasaran cemoohan suporter sendiri saat laga melawan Levante di Stadion Santiago Bernabeu, Sabtu (17/1/2026).
SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini

SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong soal tudingan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/1/2026).
4 Calon Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Ditemui Pelatih John Herdman Setibanya di Eropa, Nomor 1 Berpeluang Main untuk Belgia

4 Calon Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Ditemui Pelatih John Herdman Setibanya di Eropa, Nomor 1 Berpeluang Main untuk Belgia

Pelatih John Herdman bisa mulai temui diaspora yang berkarier di Eropa ini jika Timnas Indonesia kembali melanjutkan naturalisasi pemain keturunan untuk Garuda.
Digosipkan telah Menikah Tertutup, Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting Kompak Cuma Bisa Ngakak: Gue sampai Keder

Digosipkan telah Menikah Tertutup, Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting Kompak Cuma Bisa Ngakak: Gue sampai Keder

Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting buka suara menjawab isu dari konten memperlihatkan keduanya diduga telah menikah tertutup yang semakin merebak di media sosial.
Chelsea Pasang Harga Rp2,8 Triliun untuk Enzo Fernandez, PSG dan Real Madrid Saling Sikut

Chelsea Pasang Harga Rp2,8 Triliun untuk Enzo Fernandez, PSG dan Real Madrid Saling Sikut

Real Madrid dan PSG akan saling sikut dalam berebut tanda tangan bintang Chelsea Enzo Fernandez yang kabarnya ingin keluar dari Stamford Bridge musim depan.
Tebet Macet Parah Pagi ini, Ada Truk Pasir Nabrak Pembatas Jalan

Tebet Macet Parah Pagi ini, Ada Truk Pasir Nabrak Pembatas Jalan

Situasi lalu lintas di area Tebet, Jakarta Selatan, terpantau macet total sejak pukul 07.00 WIB, Selasa (20/1/2026). Disinyalir kemacetan yang terjadi akibat..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT