GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Di RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Orang Meninggal Dunia

RUU Perampasan Aset membuka ruang bagi negara untuk tetap menyita aset hasil kejahatan meski terdakwa meninggal dunia sebelum perkara disidangkan.
Jumat, 16 Januari 2026 - 07:00 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membuka ruang bagi negara untuk tetap menyita aset hasil kejahatan meski terdakwa meninggal dunia sebelum perkara disidangkan. 

Skema ini diatur melalui mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU Perampasan Aset mengadopsi dua konsep utama dalam penyitaan harta hasil tindak pidana.

“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture dan yang kedua adalah non-conviction based forfeiture. Artinya, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu dalam rapat pembahasan di DPR, Kamis (15/1/2026).

Bayu menegaskan, perampasan aset tanpa vonis pidana dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang diatur secara limitatif dalam Pasal 6.

“Misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Selain itu, mekanisme serupa juga dapat diterapkan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan atau ketika terdakwa telah divonis bersalah, namun masih ditemukan aset kejahatan yang belum dirampas.

“Ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas,” jelas Bayu.

Meski tanpa putusan pidana terhadap pelaku, Bayu menegaskan perampasan aset tetap harus melalui pengadilan.

“Perampasan aset adalah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia menekankan, baik conviction based maupun non-conviction based forfeiture, seluruh prosesnya tetap berbasis putusan hakim.

“Semua basisnya adalah berdasarkan pada putusan pengadilan,” tegas Bayu.

Dalam RUU tersebut juga diatur batas minimal nilai aset yang dapat dirampas tanpa putusan pidana terhadap pelaku.

“Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit satu miliar rupiah,” ujarnya.

Bayu menyebut ketentuan itu disusun dengan membandingkan praktik di sejumlah negara lain.

“Kami juga sudah melakukan perbandingan di Inggris, ada kesamaan mengenai besaran aset kurang lebih hampir sama,” katanya.

Lebih lanjut, Bayu menegaskan RUU Perampasan Aset memuat asas perlindungan hak asasi manusia sebagai penyeimbang kewenangan negara.

“Kita menggunakan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas perlindungan hak asasi manusia, asas proporsionalitas,” ujarnya.

Ia juga menyebut setiap pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk melawan.

“Setiap orang yang merasa dirugikan haknya atas permohonan perampasan aset dapat mengajukan perlawanan dan meminta ganti kerugian,” kata Bayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, putusan kasasi atas perkara perampasan aset tanpa vonis pidana bersifat final.

“Upaya hukum hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum kasasi. Putusan kasasi bersifat final dan mengikat,” pungkasnya.(rpi/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Periode Mudik Bareng Hari Nyepi, Pemerintah Bakal Tutup Sejumlah Pelabuhan

Periode Mudik Bareng Hari Nyepi, Pemerintah Bakal Tutup Sejumlah Pelabuhan

Pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait skema lalu lintas mudik Lebaran yang berbarengan pada Hari Raya Nyepi 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Usai Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka, KPK Akui Dapat Dukungan hingga Karangan Bunga Dari Masyarakat

Usai Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka, KPK Akui Dapat Dukungan hingga Karangan Bunga Dari Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku mendapatkan banyak dukungan khususnya dari masyarakat Pekalongan usai menangkap dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai
KPK Ungkap Sejumlah Barang yang Diimpor Melalui PT Blueray: Sparepart Kendaraan Hingga Alat Rumah Tangga

KPK Ungkap Sejumlah Barang yang Diimpor Melalui PT Blueray: Sparepart Kendaraan Hingga Alat Rumah Tangga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang yang diimpor ke Indonesia melalui forwarder PT Blueray (BR). Diketahui PT Blueray terlibat dalam
Buntut Ramainya Kritikan soal Impor Mobil Pikap dari India, Dirut Agrinas Beberkan Fakta Mencengangkan

Buntut Ramainya Kritikan soal Impor Mobil Pikap dari India, Dirut Agrinas Beberkan Fakta Mencengangkan

Buntut ramainya kritikan soal impor mobil pikap dari India, Dirut Agrinas beberkan fakta mencengangkan terkait rencana pengadaan puluhan ribu kendaraan dari
Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima hasil sitaan Bareskrim Polri dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Judi Online sebesar Rp58 miliar. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) ucapkan
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 

Trending

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Pemerintah Kota Pemkot Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus menegaskan komitmennya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Persebaya Surabaya mengumumkan penutupan Tribun Utara Gelora Bung Tomo sampai akhir musim 2025-2026 melalui akun sosial media klub, Kamis (5/3/2026). 
Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

mencuat kabar detik-detik warga jarah uang dari pesawat angkut Hercules C-130 yang bawa duit Rp1 triliun yang jatuh  di Bandara Internasional El Alto, Bolivia
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) mengungkapkan rencana naturalisasi empat pemain dari Brasil untuk memperkuat Timnas Voli Indonesia di masa depan.
Selengkapnya

Viral