News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Uji Materil UU TNI, MK Diminta Hentikan Impunitas Peradilan Militer

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 14 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026 - 22:10 WIB
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 14 Januari 2026.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon terdiri dari lima organisasi dan 3 perorangan WNI itu dihadiri oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari puluhan advokat dan pegiat hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua ahli dihadirkan oleh kubu pemohon yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa’at dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut turut Pemohon turut menghadirkan dua saksi yakni Lenny Damanik selaku orang tua dari MHS (15) yang menjadi korban dugaan pembunuhan oleh anggota TNI dengan pelaku hanya divonis 10 bulan penjara) serta dan Eva Pasaribu selaku anak dari jurnalis Rico Pasaribu yang tewas akibat rumahnya dibakar.

Dalam keterangan ahli yakni Ali Safa'at menegaskan peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil dalam negara demokrasi pasca reformasi.

Ali menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi karena memperluas OMSP tanpa batasan yang jelas serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang berisiko melemahkan demokrasi.

Sementara keterangan ahli yakni Amira Paripurna menegaskan bahwa peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda yakni peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.

Terkait OMSP siber, keterlibatan TNI harus dibatasi ketat, bersifat last resort, sementara, berbasis keputusan politik negara, dan tunduk pada supremasi sipil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal tersebut, salah satu Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Andrie Yunus menilai meminta MK membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Nilai Tak Butuh JPO Sarinah, Halte Transjakarta MH Thamrin Masih Ramah Disabilitas

Warga Nilai Tak Butuh JPO Sarinah, Halte Transjakarta MH Thamrin Masih Ramah Disabilitas

Jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Mall Sarinah, Jakarta Pusat, kembali dibangun atas arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Polri Cium Ada Kecurangan di Kasus Gagal Bayar DSI, Dana Lender Diduga Dialihkan ke Perusahaan Terafiliasi

Polri Cium Ada Kecurangan di Kasus Gagal Bayar DSI, Dana Lender Diduga Dialihkan ke Perusahaan Terafiliasi

Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Penyebaran penyakit kusta di Indoneia mulai terbilang mengkhawatirkan dengan menduduki peringkat ke-3 di dunia jumlah penderitanya.
Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Penyebaran penyakit kusta di Indoneia mulai terbilang mengkhawatirkan dengan menduduki peringkat ke-3 di dunia jumlah penderitanya.
BK DPR RI: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

BK DPR RI: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

DPR RI mulai mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Fenomena child grooming yang belakangan ramai di media sosial akhirnya masuk radar DPR RI.

Trending

Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Fenomena child grooming yang belakangan ramai di media sosial akhirnya masuk radar DPR RI.
Apa Kabar Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh, Kini Jadi Sorotan karena Tim Asuhannya Pegang Rekor Clean Sheet

Apa Kabar Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh, Kini Jadi Sorotan karena Tim Asuhannya Pegang Rekor Clean Sheet

Jadi simbol kejayaan Persipura Jayapura di masa keemasannya, setelah lama gantung sepatu, bagaimana kabar dan kesibukan Bio Paulin saat ini?
3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

Persib Bandung harus mulai memikirkan langkah strategis untuk mengantisipasi kepergian Federico Barba. Salah satu opsi yang bisa diambil adalah merekrut pemain kelas dunia di sektor pertahanan.
Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Di tengah panasnya isu transfer Federico Barba dari Persib Bandung ke klub liga Italia, sang istri tiba-tiba buat unggahan yang justru bikin Bobotoh geram.
Kogabwilhan III Tanam 1.000 Pohon Mangrove sebagai Langkah Antisipasi Iklim

Kogabwilhan III Tanam 1.000 Pohon Mangrove sebagai Langkah Antisipasi Iklim

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III tanam 1.000 pohon mangrove di Pantai Gambesi, Kelurahan Gambesi, Ternate, Maluku Utara Kamis (15/1/2026).
Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Syafiq Ali diketahui mendaki Gunung Slamet bersama rekannya, Himawan, melalui Basecamp Dipajaya, Desa Clekatakan, Pemalang, pada Sabtu (30/12/2025).
Selamat dari Pendakian di Gunung Slamet, Himawan Bikin Netizen Geram karena Jawabannya Berubah-ubah

Selamat dari Pendakian di Gunung Slamet, Himawan Bikin Netizen Geram karena Jawabannya Berubah-ubah

Usai viral kabar penemuan jasad Syafiq Ali kemarin, netizen mulai menyoroti jawabannya Himawan yang berubah-ubah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT