Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Masih Terima Uang dari Agen Meski Sudah Pensiun
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto masih menerima uang meski sudah tidak menjabat.
Diketahui, Heri merupakan tersangka dalam dugaan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
"Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2026).
Budi menerangkan bahwa penyidik menduga Heri mendapatkan aliran uang sejak masih menduduki jabatan sebagai Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).

- Aldi Herlanda/tvOnenews
Tak tanggung-tanggung ucap Budi, Heri mendapat aliran dana dalam kasus ini sebesar Rp12 miliar.
"Uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar," ujarnya.
Meski begitu Budi mengungkapkan, KPK masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.
Sekedar informasi, Heri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker pada bulan Oktober 2025.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Budi, Rabu (29/10/2025).
Sebelum Heri, KPK menetapkan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah menggeledah Gedung Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker yang dilakukan dalam pengawalan kepolisian.
Tim penyidik membawa keluar sejumlah tas dari gedung A beserta beberapa orang dengan kemeja putih ke dalam tiga mobil hitam. (aha/muu)
Load more