GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapan Pencairan BSU 2026? Kemnaker Ungkap Jadwal Cair, Syarat hingga Cara Cek Penerima

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan informasi terbaru sekaligus imbauan penting kepada masyarakat.
Selasa, 13 Januari 2026 - 10:29 WIB
Pemerintah berkomitmen Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dinikmati oleh seluruh tenaga kerja yang berhak, terutama di kawasan 3T (terdepan, tertinggal, terpencil).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian publik. Banyak pekerja mempertanyakan kepastian pencairan BSU 2026, seiring beredarnya berbagai informasi di media sosial dan pesan berantai yang belum tentu benar.

Program BSU selama ini dinilai efektif membantu menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi pekerja. Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi pelaksanaan maupun jadwal pencairan BSU tahun 2026. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan informasi terbaru sekaligus imbauan penting kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemnaker menegaskan masyarakat perlu waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program BSU 2026. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada pekerja yang menemukan tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan.

Pernyataan ini muncul menyusul maraknya unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga pemberitaan yang mengklaim adanya pendaftaran dan pencairan BSU 2026. Informasi yang tidak diverifikasi itu dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, berikut rangkuman syarat, mekanisme pendaftaran, dan cara mengecek status penerima BSU yang selama ini menjadi acuan.

Syarat Penerima BSU

  • Calon penerima BSU umumnya harus memenuhi kriteria berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama
  • Data pribadi tercatat dengan benar dan sesuai data BPJS (NIK, nama, rekening bank, dan lainnya)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun anggota Polri

Cara Daftar BSU

Merujuk ketentuan yang berlaku, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama untuk mendapatkan BSU. Oleh karena itu, pekerja perlu memastikan status kepesertaannya aktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan keterangan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja, bukan secara mandiri oleh pekerja. Perusahaan atau badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan pekerja secara langsung maupun melalui layanan digital yang tersedia.

Setelah perusahaan terdaftar, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyampaikan data jumlah tenaga kerja dan rincian upah sesuai formulir yang ditetapkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral