News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Panji Pragiwaksono, DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Bukan untuk Kriminalisasi Warga

Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan kecemasan baru bagi masyarakat.
Senin, 12 Januari 2026 - 11:23 WIB
sosok Pandji Pragiwaksono
Sumber :
  • instagram @pandji.pragiwaksono

Jakarta, tvOnenews.com – Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan kecemasan baru bagi masyarakat.

Pasalnya, publik khawatir akan kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah yang kian menyempit dan berpotensi berhadapan dengan jerat pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana itu tidak dimaksudkan sebagai alat pembungkaman.

Justru, menurut Habiburokhman, lahirnya KUHP baru dan KUHAP baru sebagai upaya menggeser hukum dari instrumen kekuasaan menjadi sarana perlindungan hak warga negara dalam mencari keadilan.

Habiburokhman menjelaskan, keberadaan KUHP baru dan KUHAP baru tidak akan digunakan untuk mempidanakan pengkritik pemerintah secara sewenang-wenang, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda serta KUHAP lama warisan Orde Baru,” kata Habiburokhman, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur pasal.

Sementara itu, KUHAP lama juga belum mengenal mekanisme restorative justice dan membuka ruang penahanan yang bersifat sangat subjektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya melihat unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.

“Ini dapat dilihat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru, serta Pasal 53 yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga memperkuat perlindungan terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143.

Selain itu, syarat penahanan dibuat lebih objektif dan terukur serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, kritik umumnya disampaikan melalui ujaran, sehingga penegak hukum perlu memahami substansi dan niat di balik ujaran tersebut dengan menilai sikap batin pelakunya.

“Jika seseorang menyampaikan ujaran semata untuk mengkritik, maka dia memiliki ruang besar untuk menjelaskan maksudnya melalui mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Jay Idzes langsung jadi perhatian dalam laga Sassuolo vs Cagliari di Serie A 2025/2026. Bek Timnas Indonesia itu terlibat momen krusial saat perkuat klubnya.
Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Pemerintah Iran secara resmi menyatakan penolakannya terhadap tawaran gencatan senjata yang diajukan Amerika Serikat. 
Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Lonjakan harga plastik dan bahan kemasan mulai menekan pelaku usaha, terutama UMKM makanan dan minuman. 
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang kepada Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dari pihak swasta di kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi.

Trending

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang kepada Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dari pihak swasta di kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Selengkapnya

Viral