Roy Suryo Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan 7 Pendukung Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu-Proyek Korupsi Hambalang
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) untuk melaporkan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu dilayangkan Roy Suryo karena dirinya dituduh memiliki ijazah palsu dan terlihat dalam korupsi proyek Hambalang.
Roy Suryo mengungkapkan, dirinya dalam pelayangan laporan ini telah melaporkan tujuh orang berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Adapun laporan ini telah diterima pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 17.17 WIB.
“Pada hari Senin kemarin, saya datang ke SPKT, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ya, untuk membuat atau membuka laporan polisi dan sudah keluar LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dan saya telah melaporkan tujuh orang,” ujar Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Lebih lanjut Roy Suryo menerangkan, dalam pelayangan laporan ini, pihaknya membuat dua klaster terlapor. Klaster pertama soal dirinya dituduh berijazah palsu. Kemudian klaster kedua yakni soal dirinya dituduh melakukan korupsi di proyek Hambalang.
“Saya justru mengundurkan diri dari partai itu karena mau sekolah. Dan salah sedikit dari orang di partai itu yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik partai itu tahun 2016. Dan setelah itu saya justru 4 tahun berikutnya saya izin kepada ketua umum waktu itu untuk mengundurkan diri karena saya mau sekolah. Jadi saya memang hubungannya tidak buruk. Saya hubungannya tetap baik. Dan justru karena hubungan baik itu maka ketika saya dituduh kemudian melakukan korupsi di Hambalang,” terang Roy Suryo.
Kemudian Roy Suryo mengatakan, untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana yang diperbuat oleh tujuh pendukung Joko Widodo, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa laporan lengkap.
Atas perbuatan ini, ketujuh terlapor dilaporkan dengan sangkaan pasal dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) Dan Atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP.
“Jadi kenapa kita melaporkan pasal 433 ayat 2 dan 434 ayat 1 di KUHP yang baru, karena itu yang terkait langsung dengan peristiwa yang saya alami,” jelas Roy Suryo.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan tujuh orang yang berada di kubu Jokowi.
“Telah dilakukannya pelaporan terhadap sejumlah nama, totalnya ada tujuh orang, yang berada di kubu Joko Widodo, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana yang kurang lebih sama dengan yang dilaporkan Saudara Joko Widodo, yakni fitnah, pencemaran, menyerang kehormatan, yang itu semua sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya beberapa hari yang lalu,” jelas Ahmad.
Sementara itu Ahmad meminta kepada Polda Metro Jaya agar laporan kliennya dapat diproses sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kami harapkan tujuh yang dilaporkan oleh Mas Roy itu jika ada bukti yang cukup, naikkan ke tahap penyidikan, kemudian juga tetapkan mereka sebagai tersangka. Supaya ini menjadi pembelajaran hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam semangat dan suasana KUHP yang baru,” jelasnya. (ars/iwh)
Load more