Bareskrim Polri Ungkap Grok AI untuk Konten Asusila Masuk Tindak Pidana
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X, yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi.
Himawan menerangkan, jika didapati adanya seseorang yang melakukan manipulasi data elektronik milik orang lain tanpa adanya persetujuan, maka dapat dikenakan pidana.
“Kalau bicara AI nanti selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” kata Himawan, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, Himawan menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki soal perkembangan AI ini, termasuk soal deepfake menggunakan AI.
“Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana,” jelas Himawan.
“Termasuk kita sedang menyelidiki yang kemarin AI terkait dengan website e-tilang, itu yang sedang beredar banyak itu juga sedang kita lakukan penyelidikan Jadi nemang itu menjadi target kita di ditpidsiber,” lanjutnya.
Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan, hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (07/01/2026).
Sementara itu, Alexander menilai bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.
Saat ini Kemkomdigi tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.
Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.
Terkait hal ini, penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.(ars/raa)
Load more