Menkum Ceritakan Perdebatan di Parlemen soal Pidana untuk Kumpul Kebo
Tindak pidana perzinaan atau kumpul kebo hanya bisa diadukan oleh pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ketentuan itu untuk melindungi anak-anak.
Selasa, 6 Januari 2026 - 05:42 WIB
Sumber :
- ANTARA
Load more