Boncos Kripto Miliaran, Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ternyata Lakukan 3 Kejahatan Sekaligus
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Terungkap sudah rangkaian kejahatan pelaku pembunuhan anak Dewan Pakar di DPW PKS Cilegon. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, pelaku berinisial HA tercatat melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pembunuhan, yang membuatnya kini terancam hukuman mati.
Polisi menyebut, aksi nekat tersebut dipicu masalah ekonomi setelah pelaku mengalami kerugian besar akibat jual beli aset kripto. Total uang yang hilang mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian tindak pidana dilakukan HA sejak 6 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Kejahatan pertama terjadi pada 16 Desember 2025, saat pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yang berujung pada pembunuhan terhadap seorang anak berusia 9 tahun.
Tak berhenti di sana, pelaku kembali beraksi pada 28 Desember 2025 di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon. Sasarannya adalah rumah seorang mantan anggota dewan. Aksi serupa kembali dicoba pada 2 Januari 2026 di lokasi yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas seluruh rangkaian perbuatannya.
”Terhadap pelaku sendiri kami menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yaitu tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lainnya yaitu pencurian dengan pemberatan,” kata dia, Senin , 5 Januari 2026.
Selain itu, penyidik juga menjerat HA dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas jeratan pasal tersebut, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kombes Dian menegaskan, polisi memastikan tidak ada pelaku lain dalam kasus ini dan menepis berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
”Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang mungkin selama ini asumsinya karena dendam keluarga atau keterlibatan orang dalam, itu patah semua. Bahwa ini murni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap motif ekonomi sebagai pemicu utama kejahatan tersebut. Pelaku diketahui sempat meraih keuntungan besar dari perdagangan aset kripto.
HA sempat memperoleh keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari modal awal Rp400 juta. Namun, keuntungan itu habis setelah kembali melakukan transaksi kripto yang justru berujung kerugian besar. Dalam kondisi terdesak, pelaku bahkan nekat meminjam uang ratusan juta rupiah dari bank, koperasi, hingga pinjaman online.
”Karena himpitan ekonomi itulah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana,” ucap Kombes Dian.
Untuk diketahui, peristiwa tragis mengguncang Kota Cilegon, Banten. Seorang bocah berusia 9 tahun dilaporkan tewas akibat luka tusuk senjata tajam.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh jajaran Polsek Cilegon Kota. Adapun peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025. Polisi menerima laporan adanya korban penusukan yang dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Bethsaida, Kota Cilegon.
Kapolsek Cilegon Kota, Komisaris Polisi Firman Hamid, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Saat ini Polsek Cilegon Kota bersama Satreskrim Polres Cilegon telah melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif. Seluruh informasi dan petunjuk yang ada sedang kami dalami untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian,” ujarnya dikutip Rabu, 17 Desember 2025.
Foe Peace Simbolon
Load more