KUHAP Baru Perluas Praperadilan, Warga Kini Bisa Gugat Aparat Lewat Tiga Objek Ini
KUHAP baru memperluas objek praperadilan. Warga kini bisa menggugat aparat atas laporan yang diabaikan, penahanan, hingga penyitaan barang.
Senin, 5 Januari 2026 - 13:11 WIB
Sumber :
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menilai KUHAP baru memberi posisi yang lebih kuat bagi masyarakat dalam mengawasi proses hukum, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (agr/nsp)
Load more