Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun di Kasus Chromebook, JPU: Perbuatan Dilakukan Bersama Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih dan Jurist Tan
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Senin, 5 Januari 2026 - 12:01 WIB
Sumber :
- Agatha Olivia Victoria-Antara
Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.
Tak hanya itu, JPU menduga Nadiem Cs diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga dan tidak didukung dengan referensi harga. (ant/nsi)
Load more