Detail Foto - Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun di Kasus Chromebook, JPU: Perbuatan Dilakukan Bersama Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih dan Jurist Tan
Sidang Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026)
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
- galeri foto