Psikolog Forensik Beberkan Kejanggalan-kejanggalan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anak Petinggi PKS
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Penangkapan terduga pelaku pembunuhan bocah 9 tahun inisial MA, anak dari politisi PKS Maman Suherman, mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Pasalnya, penangkapan tersebut dinilai janggal.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel yang turut membeberkan kejanggalan-kejanggalan dalam penangkapan tersebut.
Pasalnya, Reza menilai kesimpulan polisi yang menyebut pelaku pencurian sebagai pelaku pembunuhan terlalu cepat dan menyisakan banyak kejanggalan.
Reza menyoroti perbedaan mencolok antara dua lokasi kejadian.
- YouTube
"Di rumah anggota PKS yang menjadi tempat pembunuhan, polisi menyatakan tidak ada satu pun barang berharga yang hilang," ucap Reza kepada tvOnenews.com, Minggu (4/1/2026).
Namun, orang yang kini ditetapkan sebagai pelaku justru ditangkap saat berusaha mencuri di rumah anggota DPRD.
“Berarti, pelaku yang sama memiliki dua motif yang berbeda saat menyatroni dua rumah?” ujarnya.
Menurut Reza, di rumah anggota PKS, pelaku disebut datang tanpa motif instrumental atau keuntungan materi. Sebaliknya, di rumah anggota DPRD, pelaku jelas memiliki motif pencurian.
“Atau, jangan-jangan pelaku pencurian bukanlah pelaku pembunuhan?” tegasnya.
Ia juga mengkritik dasar penetapan pelaku yang dinilai lebih bertumpu pada pengakuan awal saat interogasi, bukan pada pembuktian ilmiah.
Reza menyebut, hingga kini tidak terlihat adanya upaya pembanding antara pelaku pencurian dengan pelaku pembunuhan.
“Indikasi itu didasarkan pada fakta bahwa tidak ada foto atau pun sketsa wajah pelaku pembunuhan untuk dibandingkan dengan wajah pelaku pencurian. Baik dari rekaman CCTV maupun deskripsi saksi-saksi yang sudah diperiksa polisi,” kata Reza.
Selain itu, polisi juga belum mengumumkan adanya kecocokan bukti forensik.
“Juga, belum ada pengecekan kesamaan DNA atau pun sidik jari si pencuri dengan DNA dan sidik jari di lokasi pembunuhan,” lanjutnya.
Reza kemudian menyoroti aspek psikologis pelaku pembunuhan. Kasus pembunuhan terhadap anak tersebut terjadi pada 16 Desember 2025, dengan puluhan luka tusuk dan luka lebam.
Menurutnya, kekerasan se-ekstrem itu lazimnya menimbulkan guncangan jiwa yang berat.
“Kekerasan seekstrim itu bisa membuat pelaku ketakutan, sehingga memilih kabur. Bisa pula membuat pelaku trauma, sehingga mengisolasi diri,” ujarnya.
Karena itu, Reza menilai tidak masuk akal jika pelaku yang sama kembali beraksi hanya dua pekan kemudian dengan melakukan pencurian.
“‘Segila’ itukah si pelaku? Atau sebaliknya: secepat itukah pelaku menstabilkan guncangan jiwanya? Seprofesional itukah dia?” kata Reza.
Ia mengingatkan, pengakuan tersangka yang diperoleh sesaat setelah penangkapan sangat rentan bias, terutama jika pelaku berada dalam kondisi terkejut atau tertekan.
“Jika ia mengalami guncangan pasca ditangkap polisi di TKP pencurian, maka keterangan seketika yang keluar dari mulutnya tidak serta-merta layak dipercaya,” ujarnya.
Reza bahkan membuka kemungkinan terjadinya coerced false confession atau pengakuan palsu akibat tekanan saat pemeriksaan.
“Dalam kondisi serapuh itu, kemungkinan munculnya coerced false confession menjadi terbuka. Artinya, perlakuan polisi justru melatarbelakangi pelaku pencurian untuk mengaku-aku bahwa seolah dia juga pelaku pembunuhan,” kata Reza.
Meski mendukung upaya pengungkapan kasus, Reza menegaskan proses hukum tidak boleh hanya bertumpu pada pengakuan.
“Karena itulah, walau sudah terlanjur mengumumkan ke publik, polisi tetap harus memiliki dua alat bukti agar bisa memroses si pencuri sebagai pelaku pembunuhan,” ujarnya.
Ia mengingatkan polisi agar tidak tergelincir pada praktik yang justru merusak keadilan.
“Merekayasa cerita, menanam bukti, dan meng-abuse pelaku pencurian harus dihindari,” tegas Reza.
Di akhir pernyataannya, Reza berharap polisi bekerja secara proporsional dan profesional agar kebenaran benar-benar terungkap.
“Semoga polisi bekerja proporsional, prosedural, dan profesional agar dua peristiwa pidana tadi terkuak dan berproses hukum sesuai ketentuan dan kenyataannya,” pungkasnya. (rpi/muu)
Load more