SIM Keliling Jakarta Minggu Ini Cuma Dua Lokasi, Cek Alamat, Syarat, dan Biaya Resminya
- Polda DIY
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat diimbau tidak percaya pada pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, apabila ada, yang besarannya dapat berbeda di setiap lokasi.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar memastikan masa berlaku SIM sebelum datang ke layanan SIM Keliling. Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga ketertiban selama berada di lokasi layanan, mengikuti arahan petugas, serta mematuhi protokol yang berlaku demi kelancaran pelayanan.
Dengan keterbatasan lokasi dan waktu operasional pada Minggu, warga Jakarta diharapkan merencanakan kedatangan dengan baik agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa kendala. Informasi terbaru terkait layanan SIM Keliling dapat dipantau melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya. (ant/nsp)
Load more