News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Daftar Lengkap Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

KUHP Nasional resmi berlaku 2 Januari 2026. Ini daftar lengkap jenis tindak pidana umum dan khusus yang kini menjadi rujukan hukum pidana Indonesia.
Jumat, 2 Januari 2026 - 11:12 WIB
Ilustrasi KUHP
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pergantian tahun 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Memasuki hari kerja pertama tahun ini, Jumat (2/1/2026), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan secara penuh. Aturan ini menggantikan KUHP warisan kolonial dan menjadi rujukan utama penegakan hukum pidana nasional.

KUHP Nasional menyusun jenis-jenis tindak pidana secara sistematis, mulai dari kejahatan terhadap negara hingga kejahatan yang menyentuh kehidupan pribadi warga. Penyusunan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, batasan perbuatan terlarang, serta konsekuensi pidana yang lebih relevan dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut rangkuman jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional yang resmi berlaku per 2 Januari 2026:

Tindak Pidana Umum dalam KUHP Nasional

  1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
    Meliputi tindak pidana terhadap ideologi negara, makar, serta ancaman terhadap pertahanan negara.

  2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
    Mengatur penyerangan fisik maupun penghinaan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

  3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
    Termasuk makar terhadap negara sahabat, penyerangan kepala negara sahabat, serta penodaan bendera.

  4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Negara
    Mengganggu rapat resmi lembaga legislatif atau badan pemerintah dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III.

  5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
    Mencakup penghinaan simbol negara, penghasutan, gangguan ketertiban, penggunaan ijazah palsu, pelanggaran perizinan, hingga gangguan tanah dan tanaman.

  6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
    Mulai dari penyesatan proses hukum, perintangan peradilan, perusakan fasilitas pengadilan, hingga perlindungan saksi dan korban.

  7. Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama
    Mengatur perbuatan yang menyerang agama, kepercayaan, serta sarana ibadah.

  8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
    Termasuk perusakan bangunan, kapal, tindak pidana informatika, jual beli organ tubuh, serta perbuatan yang membahayakan nyawa dan kesehatan.

  9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
    Meliputi perlawanan terhadap pejabat, pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat resmi, hingga tindak pidana irigasi.

  10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
    Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.

  11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
    Memalsu atau mengedarkan uang palsu diancam penjara hingga 10 tahun atau denda kategori VII.

  12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai dan Cap Negara

  13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
    Termasuk pemalsuan akta autentik dan surat keterangan.

  14. Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
    Menggelapkan asal-usul atau menikah dengan penghalang sah dapat dipidana hingga 6 tahun.

  15. Tindak Pidana Kesusilaan
    Meliputi pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, minuman memabukkan, perjudian, hingga eksploitasi anak.

  16. Tindak Pidana Penelantaran Orang
    Menelantarkan orang yang wajib dinafkahi dapat dipidana hingga 2 tahun 6 bulan.

  17. Tindak Pidana Penghinaan
    Mengatur pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan lainnya.

  18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
    Membuka rahasia jabatan atau profesi tanpa hak.

  19. Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang
    Termasuk penculikan, perdagangan orang, dan perampasan kemerdekaan.

  20. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
    Diancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda kategori V–VII.

  21. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
    Mencakup pembunuhan dan aborsi.

  22. Tindak Pidana terhadap Tubuh
    Penganiayaan, perkelahian berkelompok, dan perkosaan.

  23. Tindak Pidana karena Kealpaan
    Kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

  24. Tindak Pidana Pencurian

  25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman

  26. Tindak Pidana Penggelapan

  27. Tindak Pidana Perbuatan Curang

  28. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Usaha

  29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang atau Bangunan

  30. Tindak Pidana Jabatan

  31. Tindak Pidana Pelayaran

  32. Tindak Pidana Penerbangan

  33. Tindak Pidana Penadahan dan Penerbitan

  34. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
    Perbuatan pidana berdasarkan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Rangkuman Top 3 Bola hari ini: rumor Jesse Lingard ke Persib, peluang jadi pemain termahal Liga 1, dan kebangkitan Al Nassr.
Hari Ini PSSI Umumkan Apparel Baru Timnas Indonesia

Hari Ini PSSI Umumkan Apparel Baru Timnas Indonesia

PSSI akan mengumumkan apparel baru jersi Timnas Indonesia Jumat (23/1) di Jakarta. Nama Kelme menguat jelang debut jersey era John Herdman di FIFA Series 2026.
Layvin Kurzawa Dikabarkan Tiba di Bandung, Resmi Diperkenalkan Persib di Stadion GBLA? Jurnalis Prancis Sebut ...

Layvin Kurzawa Dikabarkan Tiba di Bandung, Resmi Diperkenalkan Persib di Stadion GBLA? Jurnalis Prancis Sebut ...

Kedatangan Layvin Kurzawa ini diungkap oleh akun Instagram @infootball.idn yang mendapatkan kiriman foto dari salah satu pengikutnya.
FIFA Series 2026 di Depan Mata, Miliano Jonathans Akui Belum Pikirkan kembali ke Timnas Indonesia Asuhan John Herdman

FIFA Series 2026 di Depan Mata, Miliano Jonathans Akui Belum Pikirkan kembali ke Timnas Indonesia Asuhan John Herdman

Miliano Jonathans cetak gol perdana di Eredivisie bersama Excelsior, bicara peluang kembali ke Timnas Indonesia era John Herdman dan fokus menit bermain.
Teja Paku Alam Bertekad Bawa Persib Buka Putaran Kedua Super League dengan Kemenangan Saat Lawan PSBS

Teja Paku Alam Bertekad Bawa Persib Buka Putaran Kedua Super League dengan Kemenangan Saat Lawan PSBS

Persib Bandung siap tempur menghadapi PSBS Biak pada pekan ke-18 Super League 2025-2026. Teja Paku Alam menegaskan Maung Bandung membidik hasil maksimal.
Daftar Calon Pelatih Baru MU Bertambah, Kini Bidik Eks Juru Taktik Bayern Munchen

Daftar Calon Pelatih Baru MU Bertambah, Kini Bidik Eks Juru Taktik Bayern Munchen

Manchester United (MU) dikabarkan membidik pelatih Borussia Dortmund Niko Kovac sebagai pengganti jangka panjang Ruben Amorim, di tengah sukses awal Michael Carrick.

Trending

Jose Mourinho Sentil Keras Manchester United setelah Tunjuk Michael Carrick sebagai Pengganti Ruben Amorim: Pelatih Tanpa Sejarah dan Prestasi

Jose Mourinho Sentil Keras Manchester United setelah Tunjuk Michael Carrick sebagai Pengganti Ruben Amorim: Pelatih Tanpa Sejarah dan Prestasi

Jose Mourinho menyindir keputusan Manchester United menunjuk Michael Carrick sebagai manajer interim meski debutnya langsung gemilang usai kalahkan Man City.
Polisi Tunda Pemeriksaan Usai Doktif Hadir Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Polisi Tunda Pemeriksaan Usai Doktif Hadir Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penundaan pemeriksaan terhadap Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz, usai dirinya hadir sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (22/1/2026).
Drama FAM Memanas! AFC Tegaskan Pengunduran Diri Harus Diikuti Reformasi Total

Drama FAM Memanas! AFC Tegaskan Pengunduran Diri Harus Diikuti Reformasi Total

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menegaskan bahwa Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) harus melakukan proses pembersihan internal secara mandiri jika ingin terhindar dari risiko intervensi FIFA.
Tidur Terasa Lebih Nyenyak Karena Jauh dari Setan, Sempatkan Baca Doa dari Rasulullah SAW Sebelum Istirahat

Tidur Terasa Lebih Nyenyak Karena Jauh dari Setan, Sempatkan Baca Doa dari Rasulullah SAW Sebelum Istirahat

Selain doa, terdapat pula amalan sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW agar seseorang terlindungi dari gangguan setan saat tidur. Begini doa yang dianjurkan
Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Apakah benar Jesse Lingard yang notabene mantan pemain Manchester United bersedia untuk menurunkan gajinya andai benar-benar dapat tawaran dari Persib Bandung?
Thom Haye Gigit Jari, Persib Berpeluang Datangkan Jesse Lingard Sebagai Pemain Termahal Liga 1

Thom Haye Gigit Jari, Persib Berpeluang Datangkan Jesse Lingard Sebagai Pemain Termahal Liga 1

Jesse Lingard merapat ke Persib Bandung? Eks Bintang Manchester United itu berpotensi pecahkan nilai pemain termahal Liga 1 yang kini dipegang oleh Thom Haye.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Sebanyak dua laga seru akan meramaikan hari pertama seri Bandung Proliga 2026, termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjamu Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT