GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Daftar Lengkap Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

KUHP Nasional resmi berlaku 2 Januari 2026. Ini daftar lengkap jenis tindak pidana umum dan khusus yang kini menjadi rujukan hukum pidana Indonesia.
Jumat, 2 Januari 2026 - 11:12 WIB
Ilustrasi KUHP
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pergantian tahun 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Memasuki hari kerja pertama tahun ini, Jumat (2/1/2026), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan secara penuh. Aturan ini menggantikan KUHP warisan kolonial dan menjadi rujukan utama penegakan hukum pidana nasional.

KUHP Nasional menyusun jenis-jenis tindak pidana secara sistematis, mulai dari kejahatan terhadap negara hingga kejahatan yang menyentuh kehidupan pribadi warga. Penyusunan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, batasan perbuatan terlarang, serta konsekuensi pidana yang lebih relevan dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut rangkuman jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional yang resmi berlaku per 2 Januari 2026:

Tindak Pidana Umum dalam KUHP Nasional

  1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
    Meliputi tindak pidana terhadap ideologi negara, makar, serta ancaman terhadap pertahanan negara.

  2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
    Mengatur penyerangan fisik maupun penghinaan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

  3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
    Termasuk makar terhadap negara sahabat, penyerangan kepala negara sahabat, serta penodaan bendera.

  4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Negara
    Mengganggu rapat resmi lembaga legislatif atau badan pemerintah dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III.

  5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
    Mencakup penghinaan simbol negara, penghasutan, gangguan ketertiban, penggunaan ijazah palsu, pelanggaran perizinan, hingga gangguan tanah dan tanaman.

  6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
    Mulai dari penyesatan proses hukum, perintangan peradilan, perusakan fasilitas pengadilan, hingga perlindungan saksi dan korban.

  7. Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama
    Mengatur perbuatan yang menyerang agama, kepercayaan, serta sarana ibadah.

  8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
    Termasuk perusakan bangunan, kapal, tindak pidana informatika, jual beli organ tubuh, serta perbuatan yang membahayakan nyawa dan kesehatan.

  9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
    Meliputi perlawanan terhadap pejabat, pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat resmi, hingga tindak pidana irigasi.

  10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
    Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.

  11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
    Memalsu atau mengedarkan uang palsu diancam penjara hingga 10 tahun atau denda kategori VII.

  12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai dan Cap Negara

  13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
    Termasuk pemalsuan akta autentik dan surat keterangan.

  14. Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
    Menggelapkan asal-usul atau menikah dengan penghalang sah dapat dipidana hingga 6 tahun.

  15. Tindak Pidana Kesusilaan
    Meliputi pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, minuman memabukkan, perjudian, hingga eksploitasi anak.

  16. Tindak Pidana Penelantaran Orang
    Menelantarkan orang yang wajib dinafkahi dapat dipidana hingga 2 tahun 6 bulan.

  17. Tindak Pidana Penghinaan
    Mengatur pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan lainnya.

  18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
    Membuka rahasia jabatan atau profesi tanpa hak.

  19. Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang
    Termasuk penculikan, perdagangan orang, dan perampasan kemerdekaan.

  20. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
    Diancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda kategori V–VII.

  21. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
    Mencakup pembunuhan dan aborsi.

  22. Tindak Pidana terhadap Tubuh
    Penganiayaan, perkelahian berkelompok, dan perkosaan.

  23. Tindak Pidana karena Kealpaan
    Kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

  24. Tindak Pidana Pencurian

  25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman

  26. Tindak Pidana Penggelapan

  27. Tindak Pidana Perbuatan Curang

  28. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Usaha

  29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang atau Bangunan

  30. Tindak Pidana Jabatan

  31. Tindak Pidana Pelayaran

  32. Tindak Pidana Penerbangan

  33. Tindak Pidana Penadahan dan Penerbitan

  34. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
    Perbuatan pidana berdasarkan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Beauty influencer Sara Robert Louis menceritakan pengalaman yang dialami Asisten Rumah Tangganya (ART), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kurir paket
Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

PSSI akhirnya buka suara soal penunjukan Kurniawan Dwi Yulianto sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia U-17.
Sara Robert Sesalkan Tak Ada CCTV di Area Kejadian saat ART Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket

Sara Robert Sesalkan Tak Ada CCTV di Area Kejadian saat ART Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket

Seorang selebgram, Sara Robert Louis membagikan sebuah pengalaman pahit Asisten Rumah Tangganya (ART) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual kurir paket

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT