GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Daftar Lengkap Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

KUHP Nasional resmi berlaku 2 Januari 2026. Ini daftar lengkap jenis tindak pidana umum dan khusus yang kini menjadi rujukan hukum pidana Indonesia.
Jumat, 2 Januari 2026 - 11:12 WIB
Ilustrasi KUHP
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pergantian tahun 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Memasuki hari kerja pertama tahun ini, Jumat (2/1/2026), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan secara penuh. Aturan ini menggantikan KUHP warisan kolonial dan menjadi rujukan utama penegakan hukum pidana nasional.

KUHP Nasional menyusun jenis-jenis tindak pidana secara sistematis, mulai dari kejahatan terhadap negara hingga kejahatan yang menyentuh kehidupan pribadi warga. Penyusunan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, batasan perbuatan terlarang, serta konsekuensi pidana yang lebih relevan dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut rangkuman jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional yang resmi berlaku per 2 Januari 2026:

Tindak Pidana Umum dalam KUHP Nasional

  1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
    Meliputi tindak pidana terhadap ideologi negara, makar, serta ancaman terhadap pertahanan negara.

  2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
    Mengatur penyerangan fisik maupun penghinaan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

  3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
    Termasuk makar terhadap negara sahabat, penyerangan kepala negara sahabat, serta penodaan bendera.

  4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Negara
    Mengganggu rapat resmi lembaga legislatif atau badan pemerintah dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III.

  5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
    Mencakup penghinaan simbol negara, penghasutan, gangguan ketertiban, penggunaan ijazah palsu, pelanggaran perizinan, hingga gangguan tanah dan tanaman.

  6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
    Mulai dari penyesatan proses hukum, perintangan peradilan, perusakan fasilitas pengadilan, hingga perlindungan saksi dan korban.

  7. Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama
    Mengatur perbuatan yang menyerang agama, kepercayaan, serta sarana ibadah.

  8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
    Termasuk perusakan bangunan, kapal, tindak pidana informatika, jual beli organ tubuh, serta perbuatan yang membahayakan nyawa dan kesehatan.

  9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
    Meliputi perlawanan terhadap pejabat, pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat resmi, hingga tindak pidana irigasi.

  10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
    Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.

  11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang
    Memalsu atau mengedarkan uang palsu diancam penjara hingga 10 tahun atau denda kategori VII.

  12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai dan Cap Negara

  13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
    Termasuk pemalsuan akta autentik dan surat keterangan.

  14. Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
    Menggelapkan asal-usul atau menikah dengan penghalang sah dapat dipidana hingga 6 tahun.

  15. Tindak Pidana Kesusilaan
    Meliputi pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, minuman memabukkan, perjudian, hingga eksploitasi anak.

  16. Tindak Pidana Penelantaran Orang
    Menelantarkan orang yang wajib dinafkahi dapat dipidana hingga 2 tahun 6 bulan.

  17. Tindak Pidana Penghinaan
    Mengatur pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan lainnya.

  18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
    Membuka rahasia jabatan atau profesi tanpa hak.

  19. Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang
    Termasuk penculikan, perdagangan orang, dan perampasan kemerdekaan.

  20. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
    Diancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda kategori V–VII.

  21. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
    Mencakup pembunuhan dan aborsi.

  22. Tindak Pidana terhadap Tubuh
    Penganiayaan, perkelahian berkelompok, dan perkosaan.

  23. Tindak Pidana karena Kealpaan
    Kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

  24. Tindak Pidana Pencurian

  25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman

  26. Tindak Pidana Penggelapan

  27. Tindak Pidana Perbuatan Curang

  28. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Usaha

  29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang atau Bangunan

  30. Tindak Pidana Jabatan

  31. Tindak Pidana Pelayaran

  32. Tindak Pidana Penerbangan

  33. Tindak Pidana Penadahan dan Penerbitan

  34. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
    Perbuatan pidana berdasarkan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 
Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

​​​​​​​Kasus Nizam Syafei memanas, kuasa hukum ibu tiri curiga ayah kandung diduga paksa Nizam minum air mendidih. Acong Latif ungkap dugaan kekerasan.
Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Dricus du Plessis menyatakan siap menantang rematch melawan Khamzat Chimaev. Mantan juara kelas menengah UFC itu yakin telah menemukan kelemahan sang juara.
Bukan Tonali! Miralem Pjanic Sebut Sosok Ini Lebih Layak Diboyong Juventus

Bukan Tonali! Miralem Pjanic Sebut Sosok Ini Lebih Layak Diboyong Juventus

Mantan gelandang Juventus, Miralem Pjanic, menyarankan mantan klubnya untuk membidik Bernardo Silva pada bursa transfer musim panas mendatang jika gagal mengamankan tanda tangan Sandro Tonali.

Trending

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Dricus du Plessis menyatakan siap menantang rematch melawan Khamzat Chimaev. Mantan juara kelas menengah UFC itu yakin telah menemukan kelemahan sang juara.
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 
Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

​​​​​​​Kasus Nizam Syafei memanas, kuasa hukum ibu tiri curiga ayah kandung diduga paksa Nizam minum air mendidih. Acong Latif ungkap dugaan kekerasan.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral