Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
“Ada dua orang. Jelas kelihatan. Cuma pakai masker,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya orang yang mondar-mandir di sekitar rumah menjelang kejadian.
“Jam 03.00 pagi tiba-tiba ada yang bolak-balik pakai jaket Gojek. Jam 03.00 pagi siapa yang pesan makanan? Terus datang dua orang itu,” ucap Donny.
Namun demikian, Donny menilai aksi teror yang menimpa dirinya masih dilakukan secara amatiran.
"Gini aja, dia langsung lempar (kotak makan berisi bangkai ayam), dijatuhin gitu aja, langsung kabur. Pengecut. Jadi masih kayak masih amatiran juga, menurut saya,” ucapnya.
Meski menilai cara pelaku masih kasar dan tidak rapi, Donny menegaskan aksinya tak bisa dianggap sepele. Menurut Donny, eskalasi teror ini sudah melampaui intimidasi verbal atau simbolik.
Ia menilai tindakan pelemparan bom molotov berpotensi mengancam keselamatan banyak orang.
“Kalau hal ini, menurut saya, tindakan ini sudah bukan hanya merugikan diri saya, tapi juga mengancam keamanan keluarga. Bukan hanya keluarga, tapi orang sekitar,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika api sempat membesar, dampaknya bisa menjalar ke lingkungan sekitar.
“Kalau sampai rumah tetangga saya, rumah orang lain, itu kan jadi masalah,” ujarnya.
Donny menyebut, rangkaian teror ini tidak berdiri sendiri. Ia mengaku mengetahui adanya intimidasi serupa yang dialami sejumlah figur lain dalam beberapa waktu terakhir.
“Bukan hanya saya saja yang jadi korban. Ada orang lain juga, lebih dari lima mungkin, yang kena intimidasi,” kata dia.
Hingga kini, sisa bom molotov, pecahan kaca, serta barang bukti lainnya masih berada di lokasi kejadian. Donny sengaja membiarkan kondisi rumah apa adanya agar kronologi kejadian bisa terlihat jelas.
“TKP belum saya bersihin. Masih ada di rumah saya,” ujarnya.
Atas peristiwa yang ia alami, pria bernama asli Ramond Dony Adam itu akhirnya membuat laporan polisi.
Laporannya sudah tercatat dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Desember 2025.
Ia melaporkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam), senjata api (senpi) dan handak (bahan peledak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 356 KUHP.
Load more