Dosen ASN Ludahi Kasir Swalayan, Anggota DPR Desak Pemecatan dan Proses Hukum Pidana
- Tangkapan layar YouTube ANTARA News
Jakarta, tvOnenews.com — Tindakan tidak terpuji yang dilakukan seorang dosen aparatur sipil negara (ASN) kembali menuai kecaman publik. Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) bernama Amal Said diduga meludahi kasir swalayan berinisial N (21). Aksi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius etika akademik dan disiplin ASN, serta tidak dapat ditoleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras perbuatan tersebut dan mendesak agar pelaku dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemecatan sebagai dosen dan ASN, serta diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku.
“Saya mendesak komisi disiplin di kampus UIM dan kepolisian untuk menindak tegas dosen pelaku, termasuk pemecatan dan penegakan hukum pidana,” tegas Abdullah dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Dinilai Langgar Etika Akademik dan Disiplin ASN
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai tindakan meludahi kasir swalayan merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat manusia. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar dunia pendidikan.
Ia menegaskan bahwa seorang dosen memiliki tanggung jawab moral yang tinggi sebagai pendidik dan teladan bagi mahasiswa maupun masyarakat luas. Perilaku kasar dan tidak beradab, terlebih dilakukan di ruang publik, dinilai merusak citra institusi pendidikan dan profesi dosen secara keseluruhan.
“Perbuatan dosen ASN ini jelas melanggar etika akademik yang menjunjung tinggi martabat manusia, mencederai kehormatan ASN sebagai pelayan rakyat, dan termasuk penghinaan terhadap orang lain,” ujar Abduh.
Dorong Proses Hukum Pidana
Selain sanksi etik dan administratif, Abdullah juga menekankan pentingnya penegakan hukum pidana terhadap pelaku. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana, khususnya terkait penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan agar keadilan dapat dirasakan oleh korban. Penegakan hukum juga dinilai penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk ASN dan akademisi.
Load more