News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkab Bogor Pecat Dua Pengawas SD-SMP Usai Dugaan Pelanggaran Berat Kode Etik ASN

Pemkab Bogor memberhentikan dua pengawas SD-SMP usai diduga melanggar berat kode etik ASN. Sanksi dijatuhkan sesuai PP 94/2021.
Minggu, 21 Desember 2025 - 12:42 WIB
Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • Istimewa

Bogor, tvOnenews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi disiplin terberat kepada dua pengawas sekolah tingkat SD dan SMP yang diduga melakukan pelanggaran berat kode etik aparatur sipil negara (ASN). Kedua oknum tersebut resmi diberhentikan dari status pegawai negeri sipil setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa hukuman yang dijatuhkan berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” ujar Ajat di Cibinong, Minggu (21/12).

Kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut. Mereka diduga hidup bersama di luar ikatan pernikahan, atau yang kerap disebut kumpul kebo. Dugaan pelanggaran tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah beredarnya video penggerebekan di media sosial.

Dalam video yang beredar, penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang bersangkutan. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang melibatkan orang tuanya, sehingga memicu laporan resmi kepada pemerintah daerah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Bogor langsung menjalankan mekanisme pemeriksaan secara berjenjang. Ajat menjelaskan, pemeriksaan awal dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Namun, karena indikasi pelanggaran dinilai berat, penanganan kasus kemudian dilimpahkan kepada tim pemeriksa khusus.

“Prosesnya cukup panjang dan dilakukan sesuai prosedur. Dari pemeriksaan awal hingga pendalaman oleh tim khusus karena mengarah pada sanksi berat,” jelas Ajat.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rekomendasi hukuman disiplin dari BKN diterima oleh Pemkab Bogor pada 10 Desember 2025. Selanjutnya, keputusan pemberhentian resmi ditetapkan sehari setelahnya, yakni pada 11 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun surat keputusan hukuman disiplin diserahkan langsung kepada kedua pengawas sekolah tersebut pada 15 Desember 2025. Sejak tanggal tersebut, penghitungan masa pengajuan banding administratif mulai berlaku.

Ajat menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, kedua ASN diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding administratif apabila tidak menerima keputusan tersebut. Namun, jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada banding, maka keputusan pemberhentian akan bersifat final dan mengikat.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT