Nekat Jualan Kembang Api Jelang Tahun Baru, Pedagang akan Ditertibkan
- ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/app/YU
Jakarta, tvOnenews.com - Larangan penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun sudah ditegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun faktanya di lapangan, sejumlah pedagang masih nekat menjajakan kembang api secara terbuka di pinggir jalan, termasuk di kawasan Jalan Basuki Rahmat atau Pasar Gembrong, Jakarta Timur.
Menanggapi kondisi tersebut, Polda Metro Jaya memastikan langkah penertiban akan dilakukan terhadap pedagang yang tetap berjualan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kepolisian telah melakukan imbauan, sekaligus siap mendampingi penegakan aturan di lapangan.
“Polda Metro Jaya melakukan imbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatra,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).
Menurut Budi, imbauan tersebut bukan hanya ditujukan kepada pedagang kembang api, tetapi juga kepada pelaku usaha lain yang biasanya terlibat dalam perayaan Tahun Baru.
“Imbauan termasuk kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan objek wisata ya,” ujarnya.
Sejatinya, Budi mengatakan, berdasarkan surat edaran Pemprov DKI, penertiban dan penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai leading sector.
Namun demikian, menurut Budi, jika masih banyak pedagang yang nekat berjualan kembang api, kepolisian juga akan turun tangan mendampingi Satpol PP untuk penegakan aturan.
“Penegakan surat edaran gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Dengan pendampingan tersebut, pedagang kembang api yang melanggar aturan dipastikan akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi berharap langkah ini dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban saat malam pergantian tahun.
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menyalakan kembang api, serta ikut menjaga suasana aman dan kondusif saat menyambut Tahun Baru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Imbauan ini sejalan dengan surat edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang penggunaan kembang api pada perayaan tahun baru.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan yang membutuhkan perizinan, baik acara yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Terkait imbauan penggunaan kembang api dan petasan, ini sudah ada Peraturan Gubernur dan imbauan dari Gubernur. Kami juga menyampaikan adanya imbauan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar kita sama-sama menjaga,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Budi menyebutkan, sejumlah hotel dan pusat perbelanjaan yang sebelumnya merencanakan pesta kembang api juga telah menyatakan tidak akan menggunakannya pada malam tahun baru.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk empati, mengingat Indonesia tengah berduka akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
“Kami prihatin dengan musibah yang terjadi di Sumatra, seperti di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat DKI Jakarta merayakan malam tahun baru tanpa menggunakan kembang api dan petasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa pusat perbelanjaan dan hotel yang sempat merencanakan pesta kembang api juga telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk membatalkan penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun.
“Ini sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatra,” pungkas Budi. (rpi)
Load more