Ternyata Ayah Faradila Dikenal Tajir, Ipar Polisi Nekat Bunuh Mahasiswi UMM demi Kuasai Harta Korban
- dok.kolase tvOnenews.com/istimewa
Sebelum ditugaskan di Polsek Krucil, Bripka AS pernah berdinas di Polsek Tiris, namun kemudian dimutasi.
Ia menduga perpindahan tersebut disebabkan oleh masalah pribadi yang tidak diungkapkan secara resmi.
Setelah kasus pembunuhan ini terungkap, publik semakin mengecam tindakan Bripka AS karena selain menyandang status aparat kepolisian, ia juga melakukan kejahatan terhadap keluarga sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat menyekap korban di rumahnya di Tiris sebelum akhirnya menghabisi nyawanya dan membuang jasad korban ke parit di kawasan Wonorejo, Pasuruan, pada 16 Desember 2025.
Kini, Bripka AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur. Ia terancam pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, pelaku juga akan menjalani sidang etik institusi kepolisian dan berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat Probolinggo, tetapi juga menjadi sorotan nasional karena pelakunya adalah aparat penegak hukum yang tega membunuh anggota keluarganya sendiri demi harta dan ambisi pribadi. (adk)
Load more