Tak Hanya Buat Email, Tersangka Teror Bom 10 Sekolah di Depok Juga Buat Medsos Palsu Atas Nama Eks Pacar
Polisi menyebutkan bahwa tersangka bernama Hylmi Rafif Rabbani (23) yang meneror bom terhadap 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat, tak hanya mencatut nama eks pacar, Kamila.
Jumat, 26 Desember 2025 - 17:25 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari Kamila,” ungkap Oka.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 45B Juncto Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta. Kemudian Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun, dan Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun. (ars/dpi)
Load more