Terima Rp20 Miliar dari Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Resmi Ditahan Kejagung dan Kejati Jateng
- Istimewa
Klaim Dana untuk Kegiatan Keagamaan
Saat ditanya terkait peruntukan dana Rp20 miliar tersebut, pihak Kejati Jateng menyebut Gus Yazid mengklaim uang itu digunakan untuk berbagai kegiatan yayasan.
“Untuk kegiatan beliau. Kegiatan keagamaan, salah satunya pengobatan gratis,” ujar Arfan.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa klaim tersebut masih akan diuji dalam proses hukum lebih lanjut, termasuk dalam persidangan. Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara ini.
“Kita tunggu fakta di persidangan. Karena sementara proses sidang juga masih berjalan,” tambahnya.
Ditahan 20 Hari di Lapas Semarang
Setelah pemeriksaan rampung, Gus Yazid resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Penyidik menyebut, Gus Yazid sebelumnya telah beberapa kali dipanggil, namun penangkapan dilakukan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan:
-
Pasal 3
-
Pasal 4
-
Pasal 5
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah. Kasus ini sekaligus memperpanjang daftar pengembangan perkara korupsi BUMD Cilacap yang terus bergulir di meja hijau. (nsp)
Load more