News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sangat Memalukan! Pegawai Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Ini Tampangnya

JPU tuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Pegawai Kejati Jawa Tengah Moch. Baiquni Justicia Rahman yang jadi terdakwa kasus calo CPNS.
Selasa, 10 Juni 2025 - 15:58 WIB
Moch. Baiquni Justicia Rahman, terdakwa kasus calo penerimaan CPNS Kejati Jateng berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Bagus Sutedja menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Moch. Baiquni Justicia Rahman yang menjadi terdakwa kasus calo CPNS di lembaga penegak hukum tersebut.

Terdakwa juag dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. 

Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tegas JPU Bagus Sutedja di hadapan Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Terdakwa juga terbukti mengaku kepada sejumlah korbannya sebagai anggota Panitia Seleksi CPNS di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tahun 2021 yang bisa membantu agar diterima sebagai pegawai dalam penerimaan tersebut.

Terdakwa sebagai bagian dari tim seleksi CPNS juga mengaku memiliki jatah untuk memasukkan dua calon dalam penerimaan tersebut dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Selain itu, jaksa menyebutkan terdapat tujuh korban yang terjerat janji terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang yang besarannya bervariasi.

"Total uang yang diterima terdakwa dari saksi korban mencapai Rp1,07 miliar," kata jaksa.

Namun, tidak ada satu pun dari saksi korban tersebut yang diterima sebagai PNS.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Selain itu, terdakwa sebagai PNS Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah seharusnya mengetahui perbuatannya bertentangan dengan hukum.

Meski demikian, terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang milik korbannya

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.(ant/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Khusus di Kota Tangerang, Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling pada Hari Perayaan Natal 2025

Khusus di Kota Tangerang, Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling pada Hari Perayaan Natal 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (25/12/2025).
Tak Usah Khawatir, Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling saat Perayaan Hari Natal 2025

Tak Usah Khawatir, Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling saat Perayaan Hari Natal 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (25/12/2025) tepatnya perayaan Natal.
Ancol Targetkan 750 Ribu Pengunjung Saat Musim Libur Nataru

Ancol Targetkan 750 Ribu Pengunjung Saat Musim Libur Nataru

Taman Impian Jaya Ancol masih menjadi lokasi favorit masyarakat menghabiskan waktu bersama keluarga.
Umat Kristiani Jakarta Timur Tak Perlu Khawatir, Perayaan Natal Dipastikan Berjalan Aman

Umat Kristiani Jakarta Timur Tak Perlu Khawatir, Perayaan Natal Dipastikan Berjalan Aman

Pemerintah Kota Jakarta Timur menjamin keamanan dan kenyamanan umat Kristiani dalam menjalankan ibadah Natal 2025.
Empati Bencana, PHRI Imbau Momen Pergantian Tahun Diisi Tanpa Kembang Api

Empati Bencana, PHRI Imbau Momen Pergantian Tahun Diisi Tanpa Kembang Api

Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta Sutrisno mengimbau anggotanya untuk mengganti atraksi kembang api dengan kegiatan yang lain pada saat perayaan pergantian tahun.
Comeback Gila di Casablanca! Burkina Faso Hancurkan Harapan Guinea Khatulistiwa

Comeback Gila di Casablanca! Burkina Faso Hancurkan Harapan Guinea Khatulistiwa

Timnas Burkina Faso menunjukkan mental baja dengan bangkit dari ketertinggalan untuk menaklukkan Timnas Guinea Khatulistiwa dengan skor dramatis 2-1 pada laga Grup E Piala Afrika (AFCON) 2025.

Trending

Gus Yahya 'Melawan' Ungkap Rais Aam PBNU Tak Tanggapi Permintaan Islah

Gus Yahya 'Melawan' Ungkap Rais Aam PBNU Tak Tanggapi Permintaan Islah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan tidak mendapat respons dari KH Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU terkait ajakan islah.
Sekjen PKS: Relawan PKS Kerja Sama dengan Aparat Negara di Bencana

Sekjen PKS: Relawan PKS Kerja Sama dengan Aparat Negara di Bencana

Relawan PKS terus hadir di lokasi bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra dengan mengedepankan sinergi & kerja sama erat bersama TNI-Polri
Mahasiswi UMM Disekap dan Diikat Bripka Agus Sebelum Dibunuh dan Dirudapaksa, Saksi Kunci Serahkan Ini

Mahasiswi UMM Disekap dan Diikat Bripka Agus Sebelum Dibunuh dan Dirudapaksa, Saksi Kunci Serahkan Ini

Dua saksi kunci dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradla Amalia Najwa (21) kembali mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim).
Jelang Munas, Nasarudin Banjir Dukungan untuk Jadi Ketum PP KAUMY

Jelang Munas, Nasarudin Banjir Dukungan untuk Jadi Ketum PP KAUMY

Dinamika pencalonan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) terus bergulir jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) pada 26–27 Desember 2025.
5 Link Twibbon Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Dicari Warganet, Gratis dan Ada Caption Postingan

5 Link Twibbon Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Dicari Warganet, Gratis dan Ada Caption Postingan

Berikut link twibbon selamat natal 2025 beserta captionnya. Semoga bermanfaat.
Polda Jatim Geledah Rumah Bripka AS dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Faradila

Polda Jatim Geledah Rumah Bripka AS dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Faradila

Penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, terus berkembang.
​​​​​​​Ramalan Cinta Zodiak 25 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan Cinta Zodiak 25 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 25 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces. Tanggal 25 Desember 2025 membawa energi cinta yang hangat, penuh kebersamaan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT